TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan seorang oknum jaksa di Kejaksaan Agung ke Komisi Kejaksaan pada Jumat, 24 Juli 2020. Oknum jaksa itu dilaporkan lantaran diduga pernah bertemu dengan Joko Tjandra.
"Bertemu buron saja sudah salah, lalu tidak lapor atasan. Makanya saya laporkan dan selanjutnya saya serahkan ke Komisi Kejaksaan untuk menelusuri itu," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Kantor Kejaksaan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 24 Juli 2020.
Dalam pengaduannya, Boyamin menyertakan barang bukti berupa foto oknum jaksa bersama Joko Tjandra. Namun, ia menutup wajah oknum jaksa tersebut. Ia menyakini pertemuan itu dilaksanakan di luar negeri pada 2019.
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak pun berjanji akan menindaklanjuti laporan Boyamin tersebut. Ia akan melakukan verifikasi terhadap foto dan menghubungi Kejaksaan Agung.
"Apakah sudah diperiksa tentang hal ini? Kalau sudah, kami minta laporan hasil pemeriksaannya. Kalau sekiranya belum maka kami yang akan melakukan klarifikasi," ucap Barita.
Sebagaimana diketahui, pelarian Joko Tjandra diduga melibatkan sejumlah pihak dari intitusi Kejaksaan Agung dan Polri. Untuk di Polri sendiri, tiga jenderal telah dicopot dari jabatan setelah terbukti membantu Djoko Tjandra bisa bebas keluar masuk Indonesia.
Sementara untuk Kejaksaan Agung, hingga kini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak internal yang pernah bertemu dan berurusan dengan buron kasus hak tagih Bank Bali itu.