TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri belum berencana mengusut dugaan aliran dana kepada Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dalam waktu dekat. Ia dicurigai menerima gratifikasi lantaran membantu Joko Tjandra kabur.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya saat ini masih fokus menyidik dugaan tindak pidana Prasetijo.
"Sekarang masih berkisar pada proses keterlibatan kuat atau tidak untuk kasus yang saya bilang tadi, pemalsuan surat dan penyalahgunaan jabatan," ujar Ahmad dalam siaran pers pada Jumat, 24 Juli 2020.
Kendati demikian, Ahmad berjanji Polri akan menyelesaikan tuntas perkara Prasetijo dan Joko Tjandra, meski secara bertahap. "Nanti kan berkembang terus (ke dugaan gratifikasi)," kata Ahmad.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun telah membentuk tim khusus untuk mengusut seluruh dugaan pidana Prasetijo Utomo.
"Terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Siber, Direktorat Tindak Pidana Korupsi, dan Divisi Profesi dan Pengamanan, untuk memproses tindak pidana yang tentunya akan kami dapatkan. Mulai dari pemalsuan surat, penggunaan wewenang, termasuk aliran dana baik di Polri maupun yang terjadi di tempat lain," kata Listyo di Mabes Polri pada Kamis, 16 Juli 2020.
Prasetijo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri setelah terbukti mengeluarkan surat jalan untuk Joko Tjandra pada Juni lalu. Ia juga terbukti memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19 atas nama Joko Tjandra. Ia kini telah dimutasi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Masyarakat dan ditahan selama 14 hari.