TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, mencatat kepolisian sebagai pihak yang terbanyak diadukan dalam kasus-kasus kekerasan terhadap pembela HAM sektor lingkungan atau aktivis lingkungan sepanjang 2015 hingga 2019.
“Pihak kepolisian adalah pihak yang selalu dan paling banyak diadukan,” kata Sandra lewat diskusi daring Mewujudkan Perlindungan Negara bagi Pembela HAM Sektor Lingkungan, Kamis, 23 Juli 2020. Setelah polisi, Komnas HAM mencatat korporasi sebagai pihak kedua terbanyak untuk diadukan.
Tercatat pada 2015 ada sebanyak 56 pengaduan, pada 2016 dan 2017 masing-masing menerima 46 pengaduan, pada 2018 ada 35 pengaduan, dan 2019 menerima sebanyak 23 pengaduan. "Sementara itu untuk data tahun 2020 proses pencatatan masih berjalan," kata Sandra.
Ia mengakui sebenarnya ada peningkatan jumlah kasus di lapangan dari database rekanan Komnas HAM. Namun jumlah pengaduan yang sampai tercatat menurun. Ia menilai hal ini bisa didasari berbagai faktor, seperti kendala geografis dan komunikasi.
Komnas HAM mencatat berbagai tindakan terjadi kepada pembela HAM atau aktivis lingkungan sepanjang tahun-tahun tersebut. Aksi yang terjadi ialah kekerasan berakibat kematian, pembakaran, intimidasi, pemotongan upah/cuti, dan banyak lagi. Terdapat juga jenis-jenis tindakan seperti pembubaran paksa, pengusiran, dan pembredelan.
Sandra mempertanyakan pertanggungjawaban pemerintah dan aparatur negara, khususnya kepolisian dalam menanggapi hal ini. Ia menyatakan meskipun perlindungan HAM sudah diakui dalam UUD 1945 dan berbagai peraturan perundangan, tapi sistem perlindungan yang berbasis keamanan korban belum memadai. “Yang lebih penting, bagaimana memastikan Polri melakukan itu [tugas perlindungan] ketika mereka menjadi pihak yang diadukan?” kata Sandra.
Catatan Redaksi:
Judul di berita ini diubah pada Jumat, 24 Juli 2020, pukul 10.36 WIB. Sebelumnya berjudul "Polisi Terbanyak Terima Aduan Kekerasan dari Aktivis Lingkungan". Terima kasih.