Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menkes Terawan Dilaporkan ke Komnas HAM, Diduga Abuse of Power

Reporter

image-gnews
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) meninjau fasilitas baru RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo untuk penanganan pasien corona (COVID-19) yang baru saja diluncurkan di Jakarta, Kamis 30 April 2020. Kapasitas ruangan untuk penanganan pasien corona RS tersebut bertambah dari sebelumnya dilakukan di tiga lantai Gedung Kiara (lantai 1, 2, dan 6) menjadi empat lantai dengan tambahan di lantai 4. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) meninjau fasilitas baru RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo untuk penanganan pasien corona (COVID-19) yang baru saja diluncurkan di Jakarta, Kamis 30 April 2020. Kapasitas ruangan untuk penanganan pasien corona RS tersebut bertambah dari sebelumnya dilakukan di tiga lantai Gedung Kiara (lantai 1, 2, dan 6) menjadi empat lantai dengan tambahan di lantai 4. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prijo Sidipratomo menuding Menteri Kesehatan atau Menkes Terawan Agus Putranto menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power. Dugaan penyalahgunaan kekuasaan itu dilakukan saat Terawan menarik Prijo jabatannya sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

"Saya lihat ini power abuse dan ada conflict of interest yang dia lakukan, setelah saya baca dengan runtut, hemat saya pelanggaran yang dilakukan oleh Menteri Kesehatan ini termasuk kategori pelanggaran berat," kata Prijo saat membuat laporan di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020.

Prijo mengatakan upaya Menkes Terawan menarik dirinya dari posisi Dekan FK UPN Veteran berhubungan dengan sanksi yang pernah diberikan oleh MKEK kepada Terawan. Pada Februari 2018, MKEK IDI yang diketuai oleh Prijo menjatuhkan sanksi etik kepada Terawan karena metode penyembuhan stroke, yaitu ‘cuci otak’. MKEK IDI menganggap Terawan melanggar 4 prinsip kode etik kedokteran Indonesia dalam metode tersebut, salah satunya menarik bayaran dari tindakan yang belum terbukti secara medis.

MKEK Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menjatuhkan sanksi berupa pencabutan keanggotaan IDI selama 12 bulan dan mencabut rekomendasi izin praktek Terawan. Sanksi itu tak pernah dilaksanakan hingga sekarang.

Adapun Prijo mulai menjabat sebagai Dekan FK UPN Veteran di waktu yang tak lama sebelum sanksi itu dijatuhkan, yaitu pada Januari 2018. Setelah sanksi itu diberikan, sejumlah kendala mulai Prijo alami sebagai Dekan.

Pada sekitar Maret 2018, kata Prijo, Terawan selaku Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto secara tiba-tiba memutus perjanjian dengan FK UPN Veteran. Perjanjian yang diputus itu, yakni RSPAD Gatot Subroto sebagai rumah sakit pendidikan untuk mahasiswa kedokteran UPN menempuh koasisten.

Walhasil, Prijo mesti mencari rumah sakit lain untuk mahasiswanya menempuh studi. "Padahal masa perjanjian itu masih setahun lagi," kata dia.

Tekanan kepada dirinya tak berhenti setelah Terawan dilantik menjadi Menteri Kesehatan pada 2019. Prijo mengatakan mendapatkan informasi dari pejabat rektorat UPN Veteran, bahwa Terawan menginginkan dirinya dicopot dari posisi Dekan. "Ancamannya adalah kalau dekannya masih yang namanya Prijo, ini rumah sakit pendidikan tidak akan diproses," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Prijo menjelaskan tiap kerja sama antara universitas dengan rumah sakit pendidikan harus atas seizin Menteri Kesehatan. Namun, kata dia, ancaman itu tidak digubris.

Menurut Prijo, setelah itu pihak rektorat UPN masih mendapatkan tekanan agar dirinya dicopot. Salah satu pejabat di UPN mendapatkan telepon dari pihak Menkes agar Prijo segera dikembalikan ke Kementerian Kesehatan. Namun, tekanan itu tak digubris UPN Veteran. Prijo sempat memperdengarkan rekaman itu kepada Komisioner Komnas HAM yang menerima laporannya.

Hingga akhirnya, Menkes Terawan mengirimkan surat ke UPN pada Mei 2020. Surat itu menjelaskan bahwa Prijo ialah PNS Kemenkes yang ditempatkan sebagai Dekan FK UPN atas dasar surat Menkes Nomor KP 0303/IV/1002/2017 bertanggal 22 November 2017. Surat penempatan itu diteken oleh Nila Djuwita Anfasa Moeloek, menteri kesehatan sebelum Terawan.

Dalam suratnya, Menkes Terawan menyatakan menarik Prijo karena Kemenkes membutuhkan dokter pendidik klinis di bidang radiologi. Radiologi merupakan spesialisasi Prijo. Terawan menyebut Prijo akan dipindahtugaskan di Unit Pelaksana Teknis Kemenkes. “Kiranya pengembalian tersebut dapat kami terima dalam waktu yang tidak terlalu lama,” seperti dikutip dari dokumen surat.

Atas surat tersebut, pihak UPN Veteran sebetulnya telah mengirimkan surat ke Kemenkes. Isi surat meminta agar penarikan Prijo ditunda sampai masa tugasnya selesai sebagai Dekan. Menurut Prijo, Kemenkes menolak permintaan pihak universitas.

Pihak Kemenkes justru kembali mengirimkan surat penarikan, disusul surat perintah agar Prijo dihadapkan kepada Sekretaris Jenderal Kemenkes dan Kepala Biro Kepegawaian. Sekjen Kemenkes Oscar Primadi dan Rektor UPN Veteran Jakarta Erna Hernawati tidak merespon ketika dikonfirmasi perihal surat tersebut. "Sampai hari ini belum dijawab sama Bu Rektor," kata Prijo Sidipratomo.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Temuan Tulang Manusia di Reruntuhan Rumoh Geudong Aceh, Pemerintah Diminta Hentikan Proyek

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Pj Gubenur Aceh Achmad Marzuki (ketiga kanan) saat melihat denah pembangunan living part Rumoh Geudong di sela peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong, Gampong Bili Aron, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa, 27 Juni 2023. Presiden Jokowi resmi meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial sebanyak 12 pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia dan dimulai dari Aceh sebagai titik kick off program tersebut. ANTARA FOTO/Khalis Surry
Temuan Tulang Manusia di Reruntuhan Rumoh Geudong Aceh, Pemerintah Diminta Hentikan Proyek

Pekerja proyek pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie, Aceh menemukan tulang-belulang manusia diduga korban pelanggaran HAM berat. Lokasi tersebut adalah salah satu situs tempat terjadinya penyiksaan dan pembunuhan terhadap warga sipil yang dituduh anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) semasa pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM).


Reaksi Kemendikbudristek dan Komnas HAM Soal Kasus TPPO Berkedok Magang Ferienjob di Jerman

23 jam lalu

Ferienjob. Istimewa
Reaksi Kemendikbudristek dan Komnas HAM Soal Kasus TPPO Berkedok Magang Ferienjob di Jerman

Kemendikbudristek sedang mengkaji pemberian sanksi terhadap 33 perguruan tinggi yang diduga terlibat TPPO berkedok ferienjob.


Komnas HAM Papua Sebut Korban Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Prajurit TNI Meninggal

2 hari lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Komnas HAM Papua Sebut Korban Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Prajurit TNI Meninggal

Komnas HAM Papua menyebut korban kekerasan yang diduga dilakukan anggota TNI dari Yonif Raider 300/Brajawijaya telah meninggal dunia di Ilaga,


LBH Papua Desak Komnas HAM Bentuk Tim Investigasi Penganiayaan Warga oleh Aparat

3 hari lalu

Ilustrasi Penyiksaan oleh Polisi atau Kekerasan oleh Polisi. shutterstock.com
LBH Papua Desak Komnas HAM Bentuk Tim Investigasi Penganiayaan Warga oleh Aparat

Direktur LBH Papua Emanuel Gobay mengatakan Komnas HAM wajib melakukan investigasi sebagai bagian dari tugasnya.


Istri Munir Pesimistis Komnas HAM Bisa Selidiki Kasus Kematian Suaminya

4 hari lalu

Istri mendiang aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati tiba di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Suciwati akan diperiksa oleh tim ad hoc bentukan Komnas HAM, untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus kematian aktivis Munir Said Thalib. TEMPO/Subekti
Istri Munir Pesimistis Komnas HAM Bisa Selidiki Kasus Kematian Suaminya

Suciwati mengatakan Komnas HAM hanya memeriksa 3 saksi dalam waktu satu tahun tiga bulan dalam penyelidikan kembali kematian Munir.


Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

4 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

Warga Papua yang diduga anggota TPNPB-OPM itu bernama Definus Kogoya. Kejadian penganiayaan dilakukan di wilayah Kabupaten Puncak.


Komnas HAM Sesalkan Dugaan Penyiksaan Warga di Papua

5 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Komnas HAM Sesalkan Dugaan Penyiksaan Warga di Papua

Komnas HAM terus mendorong agar pemerintah memperbaiki strategi pendekatan keamanan di Papua.


Didesak Tetapkan Kasus Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Tunggu Penyelidikan

5 hari lalu

Aktivis Hak Asasi Manusia, Suciwati, istri dari Munir Said Thalib memberikan orasi saat Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan terhadap Munir adalah kasus yang sangat penting untuk terus diperingati dan diperjuangkan keadilannya hingga tuntas, sampai dalangnya diproses hukum. TEMPO/Subekti.
Didesak Tetapkan Kasus Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Tunggu Penyelidikan

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) mendesak Komnas HAM menetapkan kasus pembunuhan Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat


Viral Video Penyiksaan Warga Papua oleh Prajurit TNI, PAHAM: Extra Judicial Killing

6 hari lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Viral Video Penyiksaan Warga Papua oleh Prajurit TNI, PAHAM: Extra Judicial Killing

PAHAM Papua mendesak Komnas HAM dan Panglima TNI segera melakukan investigasi atas kasus penyiksaan aparat TNI terhadap warga tersebut.


Polisi Diduga Telibat Penembakan 5 Orang Saat Demo di Yahukimo 2 Tahun Silam, Komnas HAM Diminta Turun Tangan

10 hari lalu

Ilustrasi kerusuhan. Getty Images
Polisi Diduga Telibat Penembakan 5 Orang Saat Demo di Yahukimo 2 Tahun Silam, Komnas HAM Diminta Turun Tangan

Dari penelusuran Ha-jabasu, Elius menyatakan adanya dugaan kuat telah terjadi pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM berat oleh polisi.