TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menyatakan menghormati proses politik dan hukum terkait pemberhentian Bupati Jember Faida oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jember. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, mengatakan keputusan DPRD itu sesuai amanat Pasal 80 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Yang dilakukan DPRD Jember kan sebenarnya sah-sah saja, sebagaimana amanat Pasal 80 UU Pemda, tinggal kita hormati proses politiknya," kata Bahtiar dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 23 Juli 2020.
Bahtiar menjelaskan Pasal 80 UU Pemda mengatur pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat diusulkan kepada Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur. Adapun untuk bupati dan/atau wakil bupati serta wali kota dan/atau wakil wali kota diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri.
Usulan tersebut diajukan berdasarkan putusan Mahkamah atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan serta tidak melaksanakan kewajiban.
Menurut Bahtiar, tindakan DPRD Jember sebenarnya terkait dengan tindak lanjut fungsi pengawasan DPRD terhadap tata kelola pemerintahan daerah. "Kemendagri juga sudah meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memfasilitas keputusan DPRD Kabupaten Jember sesuai aturan karena Gubernur adalah wakil pemerintah pusat," ujar dia.
DPRD Jember sebelumnya telah menggelar sidang paripurna pada Rabu kemarin, 22 Juli dengan agenda hak menyatakan pendapat terkait pemberhentian atau pemakzulan Faida. Sidang yang dihadiri 45 orang anggota Dewan itu memutuskan memberhentikan tetap Faida.
Selanjutnya, keputusan sidang paripurna DPRD itu akan diteruskan ke Mahkamah Agung untuk uji materiil dan pemeriksaan bukti. "Sekarang kita tinggal menunggu bersama apa putusan dari Mahkamah Agung terkait hal ini," ucap Bahtiar.