TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri memeriksa pengacara buronan kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra hari ini. Pemeriksaan dilakukan terkait surat jalan yang diterbitkan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
"Anita Kolopaking (diperiksa)," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis, 23 Juli 2020.
Argo belum menjelaskan materi pemeriksaan untuk Anita. Dia mengatakan pemeriksaan terhadap Anita Kolopaking masih berlangsung. Sebelumnya, kepolisian sudah memeriksa anggota tim kuasa hukum Joko Tjandra lainnya, Andi Putra Kusuma.
Bareskrim diketahui telah memulai penyidikan terhadap dugaan penerbitan surat jalan dan surat bebas Covid-19 untuk Joko Tjandra. Prasetijo Utomo diduga menerbitkan surat jalan dan diduga memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19 untuk Joko.
Kepolisian telah menerbitkan SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan terhadap Prasetijo Utomo. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan dalam surat itu Bareskrim memulai penyidikan dengan dua sangkaan. Pertama mengenai pemalsuan surat dan kedua mengenai merintangi proses hukum.