TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian telah menerbitkan SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan terhadap Brigjen Prasetijo Utomo terkait polemik Djoko Tjandra. SPDP bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu ditujukan kepada Jaksa Agung dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo pada 20 Juli 2020.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan dalam surat itu Bareskrim memulai penyidikan dengan dua sangkaan. Pertama mengenai pemalsuan surat. Dan kedua mengenai merintangi proses hukum.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor BJP PU dan kawan-kawan, yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak,” kata Ahmad, lewat keterangan tertulis, Kamis, 23 Juli 2020.
Pasal 263 KUHP mengatur mengenai tindak pidana pemalsuan surat. Pasal 421 KUHP mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan. Adapun Pasal 221 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian..."
Brigjen Prasetijo sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri diduga menerbitkan surat jalan Djoko Tjandra pada Juni lalu. Prasetijo juga diduga membantu membuatkan surat bebas Covid-19 untuk Djoko. Atas perbuatannya, Prasetijo akan dikenakan sanksi kode etik Polri, sanksi disiplin dan sanksi pidana.