Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tito Karnavian Ungkap Cara Terbaik Perlakukan Jenazah Covid-19

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Petugas pemakaman penanganan jenazah pasien COVID-19 menurunkan peti jenazah ke dalam pusara di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020. Insentif tersebut di luar dari gaji pokok yang telah diterima rutin. ANTARA/Muhammad Adimaja
Petugas pemakaman penanganan jenazah pasien COVID-19 menurunkan peti jenazah ke dalam pusara di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020. Insentif tersebut di luar dari gaji pokok yang telah diterima rutin. ANTARA/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengungkap cara terbaik untuk menangani jenazah pasien positif Covid-19. Cara tersebut akan membuat virus Corona yang ada dalam jenazah akan mati.

"Mohon maaf, saya muslim ini, tapi secara teori yang terbaik ya dibakar, karena virusnya akan mati juga," kata Tito saat mengisi sebuah Webinar yang dipublikasikan oleh Puspen Kemendagri, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2020.

Namun, Tito menyadari banyak masyarakat tak sepakat dengan perlakuan jenazah seperti itu. Tito mengembalikan semuanya sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika keluarga tetap ingin melakukan penguburan secara konvensional, kata Tito, maka protokol kesehatan penanganan jenazah harus benar-benar dilakukan dengan baik. Jenazah wajib dibungkus rapat-rapat rapat agar tak ada celah sedikitpun saat proses pemulasaran.

"Karena virusnya itu akan bertahan. Jadi, upayakan dimakamkan di kuburan yang tidak ada air mengalir, yang kering," kata Tito.

Berdasarkan protokol penanganan jenazah yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI, jenazah pasien Covid-19 wajib dibungkus dengan kain kafan atau diberi pakaian. Kemudian, jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau dibungkus dengan plastik yang diikat rapat, serta ditutup semua lubang-lubang tubuhnya, barulah kemudian dikuburkan.

Protokol tersebut diatur lewat Kepmenkes Nomor HK.01.07/ MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease. Keputusan itu baru diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 13 Juli lalu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hadiah Nobel Kedokteran 2023 untuk Penemu Vaksin Covid-19

1 jam lalu

Katalin Kariko dan Drew Weissman memenangkan Hadiah Nobel Fisiologi atau Kedokteran 2023 di Institut Karolinska di Stockholm, Swedia 2 Oktober 2023. Kantor Berita TT/via REUTERS
Hadiah Nobel Kedokteran 2023 untuk Penemu Vaksin Covid-19

Dua ilmuwan Hungaria dan Amerika Serikat bertemu di sebuah tempat fotokopi sebelum menemukan molekul mRNA yang membuka jalan bagi vaksin Covid-19.


Harga Beras Naik, Menteri Tito Sarankan Masyarakat Makan Ubi dan Sorgum

2 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat ditemui usai acara pemberian penghargaan insentif fiskal kepada pemerintah daerah di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa, 3 Oktober 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Harga Beras Naik, Menteri Tito Sarankan Masyarakat Makan Ubi dan Sorgum

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyarankan masyarakat mengkonsumsi ubi hingga sorgum, untuk menyiasati harga beras yang naik.


Sri Mulyani Sebut Tito Karnavian Satu-satunya Mendagri yang Urus Inflasi: Tahu Harga Cabai hingga Beras

6 jam lalu

Gaya Sri Mulyani dalam acara Sidang Tahunan DPR RI 16 Agustus 2023/Instagram-@smindrawati
Sri Mulyani Sebut Tito Karnavian Satu-satunya Mendagri yang Urus Inflasi: Tahu Harga Cabai hingga Beras

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Tito Karnavian adalah satu-satunya Menteri Dalam Negeri yang urus inflasi.


PM Selandia Baru Positif Covid Menjelang Pemilu

1 hari lalu

Chris Hipkins berbicara kepada awak media, setelah dikukuhkan sebagai satu-satunya calon pengganti Jacinda Ardern sebagai pemimpin Partai Buruh, di luar parlemen Selandia Baru di Wellington, Selandia Baru 21 Januari 2023. REUTERS/Lucy Craymer
PM Selandia Baru Positif Covid Menjelang Pemilu

Selandia Baru bersiap menghadapi Pemilu. PM Selandia Baru yang akan kembali mencalonkan diri, terserang Covid.


S&P Global Perkirakan 200 Lebih Mobil Listrik Rilis di 2026

1 hari lalu

Sejumlah pekerja menyelesaikan proses perakitan mobil listrik Neta di pabrik Tongxiang City, Cina, Selasa, 26 September 2023. TEMPO/Juli Hantoro
S&P Global Perkirakan 200 Lebih Mobil Listrik Rilis di 2026

S&P Global juga memperkirakan penjualan mobil listrik bisa mengimbangi mobil berbahan bakar minyak setelah tahun 2030.


Loket Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan Bakal Disebar di Rumah Sakit, Ini Fungsinya

3 hari lalu

Jaya (70) seorang peserta BPJS Kesehatan mandiri mengantri untuk pengobatan laser katarak di sebuah rumah sakit di Bogor, Jawa Barat, Ahad, 10 April 2022. Jaya yang bekerja sebagai petani lahan kosong di kawasan Stasiun Pondok Rajeg, Depok, Jawa Barat, mengaku lebih tenang setelah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri. Ia kini tak mengkhawatirkan biaya jika harus pergi berobat. Penyakit katarak, paru-paru, dan pengapuran yang dideritanya, dapat diobati tanpa harus mengeluarkan biaya. TEMPO/Subekti
Loket Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan Bakal Disebar di Rumah Sakit, Ini Fungsinya

BPJS Kesehatan manargetkan setiap rumah sakit di Tanah Air dapat memiliki layanan informasi terkait BPJS Kesehatan.


Kembali Terserang Covid-19 Varian Baru, Coba Ikuti Saran Berikut

4 hari lalu

Ilustrasi pria sakit demam. shutterstock.com
Kembali Terserang Covid-19 Varian Baru, Coba Ikuti Saran Berikut

Sejak terdeteksinya varian baru Covid-19 Eris pada Juli 2023 dan varian Pirola sebulan kemudian, kasus positif pun beranjak naik di berbagai negara.


Netralitas ASN dan TNI di Pemilu 2024, Berikut Detail Aturannya: Hati-hati Like, Comment, Share

5 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Netralitas ASN dan TNI di Pemilu 2024, Berikut Detail Aturannya: Hati-hati Like, Comment, Share

ASN dilarang melakukan like, share, dan comment terhadap akun peserta Pemilu 2024. Berikut detail mengenai aturan tersebut.


PMI dan IFRC Tutup Operasi Covid-19 Bertema Menyatukan Kekuatan

6 hari lalu

(kiri - kanan) Diskusi panel yang dimoderatori oleh Dian Rosdiana, pembicara: drh. Cri Sajjana Prajna Wekadigunawan, M.Kes, Ph.D; Prof. Dr. Tjandra Yoga Aditama, Sp.P(K), MARS, DTM&H, DTCE, FISR; dr. Siti Nadia Tarmizi, M. Epid; dan Rizky Syafitri dalam acara penutupan operasi Covid-19 oleh Palang Merah Indonesia (PMI) dan Bulan Sabit Merah atau IFRC di Gedung SMESCO Jakarta, Senin 25 September 2023. Dok. PMI.
PMI dan IFRC Tutup Operasi Covid-19 Bertema Menyatukan Kekuatan

Pandemi Covid-19 telah berakhir, PMI, IFRC atau Bulan Merah Sabit pun tutup praktik penanganan Covid-19.


SKB Netralitas ASN, Ini Sederet Larangan untuk PNS Menjelang Pemilu 2024

8 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
SKB Netralitas ASN, Ini Sederet Larangan untuk PNS Menjelang Pemilu 2024

Pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan bersama atau SKB tentang netralitas ASN. Berikut larangan untuk PNS menjelang Pemilu.