TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat, Netty Prasetiyani, mengkritik dan mempertanyakan langkah pemerintah yang membentuk Komite Covid-19. Komite itu dibentuk Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi.
Netty mempertanyakan sejauh apa Perpres yang mencabut payung hukum tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 itu mampu mengerem lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. "Jangan sampai publik melihat penanganan oleh pemerintah sekadar ganti istilah, ganti lembaga, menambah jubir dan influencer tetapi Covid-19 di Indonesia tetap tidak teratasi," kata Netty kepada Tempo, Selasa malam, 21 Juli 2020.
Netty mengatakan sebelum dibentuk Komite Covid-19, posisi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sangat strategis karena memegang kendali koordinasi antarkementerian dan lembaga. Sekarang, ia menilai, posisi Gugus Tugas hanya bagian kecil di dalam struktur Komite. "Makin jelas terlihat bahwa kebijakan pemerintah cenderung economic heavy," ujar anggota Komisi Kesehatan atau Komisi IX DPR ini.
Menurut Netty, tak mengherankan jika keberpihakan anggaran untuk sektor kesehatan dalam penanganan Covid-19 terkesan setengah hati. Dampaknya, kata dia, rumah sakit kewalahan karena kurang daya dukung sarana, alat, dan bahan kesehatan hingga tenaga kesehatan berguguran satu per satu.
Di sisi lain, pembangkangan masyarakat banyak terjadi. Pengabaian protokol kesehatan, menolak dijemput ke layanan kesehatan, menolak anggota keluarganya dimakamkan dengan protokol Covid-19 pun menjadi pemberitaan sehari-hari.
"Jangan salahkan publik jika banyak yang berpendapat kebijakan pemerintah mengarah pada herd immunity, membiarkan rakyatnya kewalahan menghadapi Covid-19 karena kontraksi ekonomi menjadi pilihan untuk diselamatkan," ucap Netty.
Netty mendesak pemerintah untuk tak bermain-main dengan Covid-19, yang oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo disebut sebagai malaikat pencabut nyawa. Ia meminta pemerintah membuat kebijakan berbasis kesehatan. "Dan yakinkan masyarakat dengan menunjukkan strong leadership agar ada jaminan bahwa penanganan pandemi dilakukan dengan tepat," kata dia.
Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Komite Covid-19 dikomandoi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir.
Adapun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kini berada dalam struktur Komite dan berganti nama menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin dan Wiku Adisasmito yang sebelumnya merupakan Ketua Tim Pakar Gugus Tugas ditunjuk menjadi juru bicara Komite.
Digantikan Wiku, Achmad Yurianto tak lagi menjadi juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19. Wiku pun tak akan menyampaikan penambahan kasus harian seperti yang dilakukan Yurianto setiap pukul 15.30 WIB.
BUDIARTI UTAMI PUTRI