TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reskrim Polres Agam, Sumatera Barat menangkap dua tersangka pencuri ternak sapi milik Eri, warga Padang Amacang, Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Selasa 21 Juli 2020, sekitar pukul 05.30 WIB.
Kapolres Agam Ajun Komisaris Besar Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Reskrim Polres Agam Ajun Komisaris Farel Haris, di Lubukbasung, Selasa, mengatakan dua tersangka itu dengan inisial AZ (35) warga Batu Hampar, Jorong Hampar, Nagari Manggooh, Kecamatan Lubukbasung, dan FA (36) warga Batu Bancah, Jorong Pasar Durian, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung.
"Satu orang tersangka lainnya melarikan diri saat penangkapan dan telah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Kedua tersangka kami tangkap saat melakukan aksinya," ujarnya.
Ia mengemukakan, anggota kepolisian setempat menyita satu ekor sapi jantan dengan usia dua tahun, tali rafia, terpal plastik warna hitam, dan satu unit mobil Toyota Avanza. Saat ini, ujarnya, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya.
"Kami masih mengembangkan kasus pencurian ternak tersebut, karena tersangka merupakan DPO Polres Pasaman Barat dan residivis kasus yang sama pada 2006," katanya pula.
Ia mengungkapkan, penangkapan tersangka itu berawal dari anggota Buser Polres Agam melakukan patroli wilayah terkait kasus pencurian ternak sangat tinggi menjelang Idul Adha. Saat patroli itu, anggota melihat satu tersangka dengan inisial AZ sedang mondar-mandir di lokasi untuk memantau orang.
Anggota mengintai AZ menuju ke lokasi parkir mobil. Sesampai di lokasi, kedua tersangka mencoba menaikkan sapi ke mobil namun tidak bisa karena ukuran sapi cukup besar. "Saat di lokasi AZ menyampaikan besar sapi ini dan tidak sanggup kita menaikkan sapi ke dalam mobil," katanya lagi.
Setelah itu, anggota Buser Polres Agam langsung menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti. "Tidak ada perlawanan dari kedua tersangka, namun satu tersangka melarikan diri," ujarnya pula.
Ia menambahkan, peran dari ketiga sekawan itu berbeda. Tersangka FA bertugas merental mobil, menyediakan terpal plastik, dan eksekusi.
Sedangkan AZ bertugas sebagai sopir dan memantau situasi saat beroperasi. Sementara satu tersangka masih DPO bertugas memantau lokasi sapi yang akan jadi sasaran dan menyediakan tali rafia.
"Sebelum melakukan aksinya, DPO lebih dulu mencari lokasi sasaran. AZ dan FA menunggu aba-aba dari DPO. Setelah menerima aba-aba kedua tersangka melakukan aksinya," katanya.
Atas perbuatanya mencuri hewan kurban ini, kedua tersangka diancam Pasal 363 ayat 1 ke 1, ke 3, ke 4 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman kurungan maksimal tujuh tahun penjara.
ANTARA