TEMPO.CO, Jakarta - Brigadir Jenderal Nugroho Wibowo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte telah dicopot dari jabatannya dalam kasus hilangnya red notice Joko Tjandra. Napoleon dicopot bukan karena sudah dinyatakan bersalah melanggar kode etik namun punya tanggung jawab mengawasi anak buahnya dalam kewenangan red notice.
Namun, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengklaim, pemeriksaan terhadap Nugroho dan Napoleon masih terus berjalan. "Berkaitan dengan kode etik yang dilakukan oleh Kadiv Hubinter dan Ses NCB masih dalam proses, artinya Propam masih dalam proses pemeriksaan terkait hal tersebut," ucap Argo di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 21 Juli 2020
Dalam pemeriksaan Nugroho dan Napoleon, Argo memastikan pihaknya mengacu pada azas praduga tak bersalah. Polri tak mau terburu-buru menyimpulkan dugaan pelanggaran yang dua jenderal itu lakukan. "Kami masih berproses, tunggu saja," ucap Argo.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis memutasi Nugroho dari jabatan Sekretaris National Central Bureau Interpol Indonesia menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Kajian Pengembangan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri. Ia diduga menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi pada 5 Mei 2020 mengenai telah kadaluarsanya red notice atas nama Joko dari basis data Interpol.
Atas surat itu, Imigrasi kemudian menghapus nama Joko dari sistem perlintasan. Hal ini diduga membuat Joko bisa masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali kasus korupsi Bank Bali yang membelitnya.
Bantu ulah Nugroho, Irjen Napoleon ikut dimutasi lantaran dianggap lalai mengawasi anak buahnya terkait hilangnya red notice.