TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK akan mempertimbangkan dan menganalisasi fakta-fakta di persidangan sebelum memutuskan apakah akan menerima permohonan Wahyu atau tidak.
"Tentu jika dikabulkan akan menjadi faktor yang meringankan hukuman yang dijatuhkan," kata Ali saat dikonfirmasi pada Selasa, 21 Juli 2020.
Namun, Ali menilai, seharusnya Wahyu terbuka sejak di awal penyidikan, di mana hal itu akan membantu dan memudahkan penyidik untuk mengusut kasus secara lebih detail.
"Bukan menyatakan sebaliknya. Misalnya jika diberikan JC baru akan membuka semuanya," ucap Ali. Ia pun mengingatkan, meski permohonan JC nantinya tak dikabulkan, Wahyu bisa menjadi whistle blower dengan menyampaikan kasus-kasus lain yang diketahui.
"Dan dipastikan KPK akan melakukan verifikasi dan menindaklanjutinya apabila memang kasus tersebut menjadi kewenangan KPK sebagaimana ketentuan Pasal 11 UU KPK," kata Ali.
Wahyu Setiawan diketahui mengajukan diri sebagai JC. Hal ia diungkapkan kuasa hukum terdakwa kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) itu. Anggota tim kuasa hukum Wahyu, Saiful Anam, mengatakan jika kliennya akan membongkar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus suap PAW. Bahkan, Wahyu juga bakal membuka kecurangan dalam pemilu, pilpres, dan pilkada.
Dalam perkara ini, Wahyu Setiawan dan Agustiani didakwa menerima suap Rp 600 juta dari kader PDIP Harun Masiku. Ia diduga mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku.