TEMPO.CO, Jakarta - Maria Pauline Lumowa atau Maria Lumowa menjalani pemeriksaan pada hari ini, Selasa, 21 Juli 2020. Kali ini, ia telah didampingi oleh pengacaranya dari Alexander Weenas & Partner.
"Sejak pukul 10.30 WIB, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MPL, didampingi pengacaranya," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 21 Juli 2020.
Sejak Maria ditangkap dan dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, penyidik telah memeriksa 14 saksi yang beberapa diantaranya adalah mantan terpidana dalam kasus tersebut. Rencananya, penyidik akan memeriksa delapan saksi tambahan dan satu saksi ahli tindak pidana korupsi mulai 20-29 Juli 2020.
Selain itu, Polri juga akan memperpanjang masa tahanan Maria lantaran penyidikan belum rampung. Masa penahanan Maria akan habis pada 29 Juli mendatang.
Polri pun telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Terkait perpanjangan penahanan dan pembahasan pemenuhan syarat formil dan materiil berkas," ucap Ahmad.
Dalam kasus pembobolan Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (LC) fiktif, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu. Kerugian negara dalam aksi Maria dan komplotannya ditaksir mencapai Rp1,7 dengan kurs tahun 2003.