TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjelaskan syarat-syarat yang harus terpenuhi sebelum proses perkuliahan tatap muka boleh digelar di tengah pandemi Covid-19. Ma'ruf mengatakan mengacu pada World Health Organization (WHO), ada tiga syarat agar bisa kuliah.
“Proses perkuliahan secara tatap muka baru dapat dilakukan bila wilayah di mana kampus berada dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh WHO,” kata Ma’ruf dalam sambutannya pada acara Dies Natalis Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya ke-7 yang disampaikan secara daring, Selasa, 21 Juli 2020.
Dalam sambutannya itu, Ma’ruf menjelaskan bagaimana pandemi Covid-19, khususnya dengan kebijakan physical distancing, telah berdampak pada proses perkuliahan. Sehingga proses perkuliahan secara tatap muka tidak lagi dapat dilakukan, terutama bagi wilayah yang belum dapat mengendalikan angka penularan.
Mengacu pada ketetapan WHO, Ma’ruf mengatakan bahwa proses kuliah tatap muka boleh dilakukan di suatu wilayah jika tiga syarat telah terpenuhi. Pertama, penularan virus di wilayah tersebut sudah terkendali, yang ditunjukkan dengan rasio penyebaran (Ro) berada di bawah 1 selama dua minggu berturut-turut.
Syarat kedua, kata Ma’ruf, ialah di wilayah kampus tersebut harus tersedia layanan dan sistem kesehatan untuk menangani kasus Covid-19. Sedangkan syarat ketiga adalah wilayah tersebut harus memiliki kemampuan dalam melakukan pelacakan yang ditandai dengan kecukupan jumlah pelaksanaan testing.
Selain itu, Ma’ruf menekankan bahwa pelaksanaan protokol kesehatan harus selalu diterapkan secara ketat dalam setiap kegiatan di dalam kampus.
“Termasuk kewajiban memakai masker, melakukan physical distancing, dan tersedia fasilitas untuk mencuci tangan. Semua hal itu menjadi kunci mengingat kampus adalah tempat berkumpulnya banyak mahasiswa dan dosen, yang berasal dari berbagai daerah,” ujar Ma’ruf.
ACHMAD HAMUDI ASSEGAF