TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Lebak Provinsi Banten menetapkan sanksi denda sebesar Rp 150 ribu bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker. Aturan tersebut akan mulai diterapkan pada 15 Agustus 2020 sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020.
"Kami sangat mendukung penerapan denda bagi warga yang tak mengenakan masker saat mengunjungi tempat umum," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak Firman Rahmatullah di Lebak, Senin, 20 Juli 2020.
Firman menjelaskan penerapan denda tersebut melibatkan Satpol PP dibantu Polri dan TNI. Warga yang mendapat surat denda diwajibkan untuk melakukan penyetoran denda administratif ke kas daerah.
"Kami sebelum menerapkan sanksi denda itu tentu terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat," kata Firman.
Adapun penerapan sanksi tersebut berkaitan dengan pemerintah daerah yang memberlakukan pedoman adaptasi kebiasaan baru dengan 40 pasal, di antaranya warga diwajibkan memakai masker saat mengunjungi tempat umum. Penggunaan masker dapat memproteksi pencegahan Covid-19, sehingga masyarakat harus memiliki kesadaran untuk mematuhi aturan tersebut.