TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan mengeluarkan panduan penanganan persalinan di rumah sakit pada masa pandemi Covid-19.
“Aturan tercantum dalam surat edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/III/2878/2020 tentang Kesiapsiagaan Rumah Sakit Rujukan dalam Penanganan Rujukan Maternal dan Neonatal Dengan Covid-19,” kata pelaksana tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 20 Juli 2020.
Abdul menjelaskan, persalinan ibu dengan kasus suspek atau probable dilakukan di rumah sakit rujukan Covid-19. Karena banyak kasus Covid-19, baik konfirmasi, suspek, maupun probable, maka perlu diterapkan protokol kesehatan bagi ibu hamil yang juga mempunyai risiko menderita Covid-19.
“Setiap ibu hamil yang akan melakukan persalinan diimbau untuk melakukan skrining Covid-19 tujuh hari sebelum taksir persalinan,” ujarnya.
Di masa pandemi ini, rumah sakit rujukan Covid-19 diminta melaksanakan pelayanan maternal dan neonatal dengan memperhatikan kewaspadaan isolasi bagi seluruh pasien.
Pelayanan tersebut mencakup antara lain mengurangi transmisi udara. Misalnya dapat menggunakan delivery chamber untuk pelayanan persalinan pervaginam.
Kemudian melakukan tindakan di ruang operasi dengan tekanan negatif bila ada, atau melakukan modifikasi aliran udara. Rumah sakit juga diminta memiliki ketersediaan alat pelindung diri (APD) sesuai standar bagi tenaga kesehatan pemberi pelayanan maternal dan neonatal saat pandemi Covid-19.
FRISKI RIANA