TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengklaim, unjuk rasa menentang Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang diselenggarakan bersama sejumlah serikat buruh lainnya pada Agustus, akan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Untuk aksi, tentu kita mengikuti standar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum. Yang kedua, karena ini masih Covid-19, kita ikuti protokol kesehatan,” kata Said di kantor KSPI, Jakarta Timur, Senin, 20 Juli 2020.
KSPI bersama sejumlah organisasi serikat pekerja mempersiapkan aksi protes secara serentak di 20 provinsi menentang pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan PHK massal oleh perusahaan-perusahaan karena dampak pandemi Covid-19. Aksi digelar sejak hari ini di berbagai daerah. Puncaknya pada awal Agustus dengan perkiraan jumlah buruh yang berpartisipasi mencapai ratusan ribu orang.
Said mengakui bahwa meskipun dengan jumlah demonstran mencapai ratusan ribu, sulit untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Karena itu dia akan berupaya mematuhi protokol kesehatan, termasuk bekerja sama dengan polisi.
“Walaupun susah. Harus diakui susah. Tapi kami akan berusaha mengikuti protokol kesehatan, kerja sama nanti koordinasi dengan aparat keamanan, dalam hal ini Kepolisian,” kata Said.
ACHMAD HAMUDI ASSEGAF