TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung atau Kejagung mengagendakan pemeriksaan terhadap Heru Pambudi selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada hari ini, 20 Juli 2020. Heru akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi impor tekstil.
"Di jadwal, saudara HP diagendakan mulai pemeriksaan jam 09.00 WIB," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono pada Senin, 20 Juli 2020.
Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi impor tekstil di Direktorat Jenderal Bea Cukai tahun 2018 sampai 2020. Mereka terdiri dari empat pejabat aktif di Bea dan Cukai Batam dan satu pengusaha.
Kelima tersangka tersebut adalah MM, DA, HAW, dan KA yang merupakan pejabat dari Bea dan Cukai Batam. Kemudian IR selaku pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Garmindo Prima.
Mereka dijerat atas dugaan tindakan pidana korupsi dalam importasi tekstil. Modusnya, dengan mengurangi volume dan jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban bea masuk tindakan pengamanan sementara dengan menggunakan surat keterangan asal (SKA) yang tidak benar.
Hari mengatakan kasus ini berangkat dari temuan 27 kontainer di Batam tanpa dilindungi SKA. Kemudian 57 kontainer tekstil kembali ditemukan di Tanjung Priok.
"Dan sementara ini, hasil penyidikan ternyata ditemukan 556 kontainer. Berapa dugaan kerugian negara, tentu masih dalam penghitungan. Masing-masing kontainer memiliki nilai yang berbeda, berapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang bersangkutan terhadap 556 kontainer," kata Hari.
ANDITA RAHMA | FAJAR PEBRIANTO