TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintah tentang pembentukan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, Senin, 20 Juli 2020. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang ditunjuk sebagai Ketua Tim.
"Dalam PP tersebut presiden memberi tugas kepada komite kebijakan dan di situ ada satu tim untuk mengendalikan terkait dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin, 20 Juli 2020.
Dalam susunan timnya, kursi Wakil Ketua Tim diisi oleh sejumlah Kementerian, yakni Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Menteri Keuangan; Menteri Dalam Negeri; dan dilengkapi juga oleh Menteri Kesehatan.
Adapun sebagai Ketua Pelaksana, Airlangga mengatakan diserahkan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir. Ia akan bertugas mengkoordinasikan ketua satgas perekonomian dan ketua satgas covid19.
"Satgas Covid-19 tetap ditangani oleh Pak Doni (Monardo), satgas perekonomian ditangani oleh Wamen BUMN Budi Gunawan Sadikin," kata Airlangga.