TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Antikorupsi Indonesia mengajukan amicus curae atau sahabat keadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait Peninjauan Kembali buronan kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra. MAKI menyatakan dua alasan PK Joko Tjandra tak bisa diterima.
"Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Joko Soegiarto Tjandra tidak dapat diterima prosedurnya dikarenakan tidak memenuhi syarat kedudukan hukumnya," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, lewat keterangan tertulis, Senin, 20 Juli 2020.
Alasan pertama, Boyamin mengatakan Joko Tjandra dapat dianggap tak pernah mengajukan PK. Sebab, kedatangan Joko Tjandra tak pernah masuk sistem perlintasan Direktorat Jenderal Imigrasi. Sehingga, Joko dapat dianggap tidak pernah berada di Indonesia. Secara hukum, kata dia, Joko berstatus buronan yang kabur ke luar negeri.
Boyamin mengatakan orang yang mendaftatkan PK pada 8 Juni 2020 ke PN Jakarta Selatan dapat dianggap bukanlah Joko. Proses pendaftaran PK, kata dia, dapat dianggap tidak sah.
"Dengan demikian orang yang mengaku Joko Soegiarto Tjandra pada saat mendaftakan PK di PN Jakarta Selatan haruslah dianggap tidak pernah ada di Indonesia, 'hantu blau'," kata Boyamin.
Selain itu, berdasar Pasal 263 Ayat (1) KUHAP yang berhak mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya. Sedangkan, menurut Boyamin, Joko belum resmi menyandang status terpidana, karena vonis terhadap dirinya belum pernah dilaksanakan.
"Dengan demikian dikarenakan Joko Soegiarto Tjandra saat ini buron dan belum menjalani hukuman penjara dua tahun, maka pengajuan Peninjauan Kembali tidak memenuhi persyaratan formil," kata Boyamin.