TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Jimly Asshiddiqie menilai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tak perlu diatur di dalam Undang-Undang. Mantan hakim Mahkamah Konstitusi ini menilai BPIP cukup diatur dalam Peraturan Presiden.
“Itu kan LPNK (lembaga pemerintah nonkementerian), itu kan cukup lewat Perpres,” kata dia dalam diskusi daring bertema Habis RUU HIP, Terbitlah RUU BPIP, Sabtu, 18 Juli 2020.
Jimly mengatakan pengaturan lembaga setingkat badan seperti BPIP melalui Perpres sudah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan.
Menurut dia, cakupan RUU BPIP seharusnya mengatur hal yang lebih luas, yaitu agenda pembinaan ideologi Pancasila. Dalam aturan itu, tak masalah bila BPIP sebagai badan juga disebut.
“Kalau hanya badan itu sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang ada, cukup dengan perpres. Tidak perlu UU,” ujar dia.
Sebelumnya, pemerintah menyerahkan RUU BPIP ke DPR. RUU tersebut merupakan pengganti dari RUU Haluan Ideologi Pancasila yang menuai polemik di masyarakat. RUU BPIP memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur BPIP.