Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejanggalan Saat Mahfud Md Kumpulkan 5 Lembaga Bahas Joko Tjandra

Reporter

image-gnews
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD saat konferensi pers di kantornya di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juli 2020. Tempo/Egi Adyatama
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD saat konferensi pers di kantornya di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juli 2020. Tempo/Egi Adyatama
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menceritakan momen janggal saat ia mengundang lima lembaga ke kantornya, untuk membahas penangkapan buronan kelas kakap Joko Tjandra, pada 8 Juli 2020 lalu. Saat itu, ia mengundang Polri, Kejaksaan Agung, Ditjen Imigrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Kantor Staf Presiden, untuk membahas penyebab Joko Tjandra masih bisa lolos dan keluar masuk di Indonesia.

"Saya undang semua. Yang merasa kaget itu yang saya undang semua. Ada yang merasa kaget beneran ada yang pura-pura kaget, saya undang semua," kata Mahfud dalam diskusi di Acara Ngobrol Tempo Ini Budi, Sabtu, 18 Juli 2020.

Mahfud mengatakan kejanggalan muncul saat pertanyaan kenapa dia bisa lolos dan tak ada di daftar red notice. Saat ditanya ke Kejaksaan Agung, mereka berdalih tak pernah mengeluarkan Joko dari daftar buron. Kejaksaan pun menyerahkan jawaban pada pihak Polri. Polri menjawab Joko dikeluarkan karena tak ada lagi perpanjangan masa buron terhadap dia sejak 2014.

"Waktu itu saya katakan ada yang 13 tahun enggak ketangkap kenapa enggak dicoret. Maria Pauline itu enggak dicoret, kenapa ada yang dicoret ada yang enggak," kata Mahfud.

Ia juga mempertanyakan Direktorat Jenderal Keimigrasian yang mengeluarkan dua paspor terhadap Joko Tjandra. Meski begitu, Mahfud tak memperpanjang pertanyaan dia pada lembaga-lembaga itu. Ia mengatakan masalah itu ia biarkan menjadi bahan pembahasan di internal lembaga masing-masing.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Biar masalahnya terungkap dulu dan dibahas di instansi masing-masing. Karena tak mungkin dikonfrontir di situ, karena masalahnya punya masalah masing-masing," kata Mahfud.

Dari hasil pertemuan itu, Mahfud mengatakan ia mendapat komitmen dari lembaga-lembaga tersebut untuk secara lebih serius mengusut kasus pelarian dan upaya penangkapan Joko Tjandra. Bahkan dibentuk wacana pembentukan Tim Pemburu Koruptor.

Usai pertemuan itu, besoknya masyarakat dihebohkan dengan bocornya surat jalan Joko Tjandra yang diteken oleh pejabat tinggi di Mabes Polri. Hal itu membuat pejabat yang meneken surat tersebut, yakni Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo, dicopot dari jabatannya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

44 menit lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

1 jam lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

2 jam lalu

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

Ganjar Pranowo menyebut perjalanannya bersama Mahfud MD di Pilpres 2024 telah berakhir usai putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.


Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

4 jam lalu

Petugas sedang memadamkan api yang membakar sebuah ruko di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?


Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

7 jam lalu

Petugas melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa 12 November 2019. Menurut petugas pelayanan, jumlah pemohon pembuatan SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS 2019, dua hari terakhir meningkat hingga 50 persen dari biasanya 50 pemohon menjadi 100 pemohon. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.


Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

9 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

Ada 3 hakim MK yang mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang sengketa pilpres Senin kemarin.


Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

10 jam lalu

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (foto: humas polri)
Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.


Terima Putusan MK, Mahfud Md Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

23 jam lalu

Kandidat presiden yang kalah Ganjar Pranowo dan pasangannya Mahfud MD menghadiri sidang putusan atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk mencalonkan diri kembali dan menuduh negara telah campur tangan demi pemenangan Prabowo Subianto, di Mahkamah Konstitusi  gedung di Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Terima Putusan MK, Mahfud Md Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

Mahfud Md juga mengajak semua elemen masyarakat mampu menerima putusan MK ini secara sportif.


TKN: Ada Parpol Lawan Prabowo-Gibran akan Gabung usai Putusan MK

1 hari lalu

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid saat memberikan keterangan pers soal Kampanye Akbar di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 8 Februari 2024. TKN Prabowo - Gibran menyampaikan hingga saat ini sudah ada 500 ribu orang yang bakal hadir di kampanye akbar atau Pesta Rakyat untuk Indonesia Maju Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada Sabtu, 10 Februari 2024.. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN: Ada Parpol Lawan Prabowo-Gibran akan Gabung usai Putusan MK

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengatakan bakal ada partai pendukung Anies dan Ganjar yang akan merapat ke mereka.


Ganjar Pranowo Terima Putusan MK: Selamat untuk Pemenang

1 hari lalu

Ganjar Pranowo Terima Putusan MK: Selamat untuk Pemenang

Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. menerima hasil putusan MK yang menolak permohonan sengketa hasil Pilpres yang mereka ajukan.