Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Poin Aturan Soal Setoran Awal Umrah Dipersoalkan

Reporter

image-gnews
Ilustrasi haji atau umrah. REUTERS
Ilustrasi haji atau umrah. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri) mempersoalkan Keputusan Dirjen PHU Nomor 323 Tahun 2019 yang menetapkan setoran awal umrah yang mempersulit penyelenggaraan umrah oleh agen perjalanan atau biro umrah.

Ketua Umum DPP Kesthuri Asrul Azis Taba dalam jumpa pers mengatakan Keputusan Dirjen PHU 323/2019 itu ditetapkan menjadi regulasi tanpa menyerap aspirasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). "Kementerian Agama sebaiknya lebih akomodatif dalam membuat kebijakan dan lebih aspiratif dengan memperhatikan semua aspek," kata dia, Jumat 17 Juli 2020.

Adapun Keputusan Dirjen PHU 323/2019 itu mengatur tentang Pedoman Pendaftaran Jemaah Umrah yang mewajibkan PPIU menjalankan bisnisnya melalui Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh).

Menurut dia, terdapat skema yang sangat birokratis dalam prosedur Sipatuh yang berlawanan dengan produktivitas. Memang aturan Keputusan Dirjen PHU 323/2019 memiliki tujuan yang baik untuk mengatur tata kelola penyelenggaraan umrah tetapi pada pelaksanaannya justru menghambat bisnis umrah.

Dia mencontohkan pada tahap awal calon jamaah harus menyetorkan Rp10 juta jika ingin mendapat porsi menunaikan ibadah umrah. Sementara sejatinya nilai minimal setoran sebaiknya tidak perlu ada patokan karena uang muka seharusnya disesuaikan dengan kemampuan masyarakat.

Kemudian, kata dia, PPIU baru bisa menarik setoran calon jamaah dari bank jika cicilan berumrah jamaah terkait sudah mencapai minimal Rp15 juta. Sementara PPIU tidak dapat menunggu waktu terlalu lama dalam penyelenggaraan umrah karena membutuhkan dana secepatnya untuk operasional seperti booking akomodasi, transportasi dan unsur lainnya.

Jika harus menunggu cicilan jamaah senilai Rp15 juta baru dapat ditarik PPIU, kata dia, maka yang terjadi biro travel umrah mencari dana talangan yang tidak mudah sehingga secara prosedur menyulitkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya, kata Asrul, terdapat aturan lain yang memberatkan calon jamaah dan PPIU. Aturan dimaksud yaitu masyarakat dianggap sudah melunasi biaya umrahnya jika setorannya sudah mencapai minimal Rp20 juta dan dicicil maksimal tiga kali.

"Ini dapat mengganggu program promo dan diskon seiring ada beragam harga paket yang sangat bergantung pada fasilitas PPIU," katanya.

Dia mengatakan sejumlah PPIU sudah mengajukan gugatan perkara Keputusan Dirjen PHU323/2019 ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan nomor registrasi 175/G/2019/PTUN-JKT. Kemudian sudah ada putusan terkait perkara tersebut dengan Nomor 173/B/2020/PT.TUN.JKT.

Hasil putusan, kata dia, mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya. PTUN menyatakan Keputusan Dirjen PHU 323/2019 batal serta mewajibkan tergugat yaitu Kementerian Agama mencabut aturan tersebut.

"Sudah ada putusan dan banding Kemenag ditolak. Saya tidak tahu jika nanti mereka melakukan kasasi. Ke depan kami ingin jika Kemenag menggodok aturan supaya dilibatkan. Jangan kami diundang ketika sudah diputuskan dan hanya untuk sosialisasi aturan," katanya.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

2 jam lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Kemenag mengatakan ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Diketahui Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei


Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

22 jam lalu

Thobib Al Asyhar. ANTARA/HO-Kemenag
Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

Digitalisasi regulasi pengawasan ini nantinya akan mengatasi masalah ketimpangan rasio pengawas dengan jumlah madrasah.


Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

2 hari lalu

Kartu nikah dengan kode quick response (QR) yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner, yang akan segera diluncurkan Kementerian Agama RI. Dok. Istimewa
Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.


Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

2 hari lalu

Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag), Faisal mengatakan, ada tujuh aksi perbaikan pengawasan yang berdampak positif. Salah satunya, adanya kenaikan indeks reformasi birokrasi dan integritas.


23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

3 hari lalu

Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.


Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

4 hari lalu

Petugas melayani umat Islam yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Masjid Istiqlal membuka layanan pembayaran zakat fitrah berupa 3,5 liter beras atau uang senilai Rp50.000 yang berlangsung hingga malam takbiran. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.


Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

4 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

Kemenag mamfasilitasi ribuan warga untuk balik dari kampung ke tempat kerja mereka di Jakarta setelah mudik.


Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

4 hari lalu

Ilustrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

Kementerian Agama membuka program bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam untuk tahun anggaran 2024.


Kemenag Buka Pelatihan Deteksi Dini Konflik Sosial Keagamaan

7 hari lalu

Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Suyitno. ANTARA/HO-Kemenag
Kemenag Buka Pelatihan Deteksi Dini Konflik Sosial Keagamaan

Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Kemenag membuka pelatihan deteksi dini konflik sosial keagamaan.


Tim Siswa Madrasah ini Raih Medali Emas International Exhibition di Romania

7 hari lalu

Siswa MTsN 3 Malang raih prestasi internasional. Dok. Kemenag
Tim Siswa Madrasah ini Raih Medali Emas International Exhibition di Romania

Prestasi ini bukan pencapaian pertama yang diraih Tim Riset madrasah ini.