TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional menilai perlu dibentuk tim audit investigatif untuk menelusuri polemik masuknya buronan Joko Tjandra ke Indonesia. Tim itu akan menelusuri semua tindakan dan aktor yang terlibat dalam masuknya Joko tanpa terdeteksi.
"Setidaknya perlu ada Tim Audit Investigatif untuk mereview semua tindakan yang terjadi, dari segala aspek hukum," kata Komisioner Kompolnas Andrea Pulungan saat dihubungi, Jumat, 17 Juli 2020.
Andrea mengatakan tim itu akan beranggotakan Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Kompolnas dan Ombudsman Polri. Tim bekerja di bawah koordinasi Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM. Ia mengatakan semua instansi itu akan bekerja untuk melakukan investigasi menyeluruh ke seluruh instansi, seperti Polri dan Kejaksaan Agung.
"Dengan mengurai kasus melalui Audit Investigatif, maka dapat terpetakan, mana yang diduga perbuatan melawan hukum dan mana yang pelanggaran etik," kata dia.
Andrea mengatakan tim yang dibentuk oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit belum cukup untuk mengusut kasus ini. Listyo membentuk tim untuk menelusuri dugaan surat jalan untuk Joko Tjandra.
Surat itu diketahui berkop Bareskrim Polri dengan tanda tangan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Prasetijo Utomo. Prasetijo kini tengah diperiksa oleh Divisi Propam Polri. Belakangan, polemik masuknya Joko Tjandra juga menyeret Sekretaris NCB Interpol Polri Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo. Nugroho dianggap melanggar etik dan dimutasi ke jabatan fungsional.
Nugroho diketahui mengirimkan surat pemberitahuan ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada 5 Mei 2020 mengenai telah kadaluarsanya red notice atas nama Joko Tjandra dari basis data Interpol sejak 2014. Atas surat itu, Imigrasi kemudian menghapus nama Joko Tjandra dari sistem perlintasan. Hal ini diduga membuat Djoko Tjandra sebelum berganti nama Joko Tjandra bisa masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali kasus korupsi yang membelitnya.