TEMPO.CO, Jakarta - Dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi berada di bawah koordinasi Menko Polhukam.
Menko Polhukam, Mahfud Md. menjelaskan bahwa BIN kini langsung di bawah Presiden. "Sebab produknya memang bersifat rahasia dan sangat dibutuhkan langsung oleh Presiden," ujar Mahfud Md. saat dihubungi Tempo pada Jumat malam, 17 Juli 2020.
Kendati demikian, kata Mahfud, Menko tetap bisa meminta info intelijen kepada BIN. "Saya hampir setiap minggu meminta info intelijen kepada BIN. Terkadang mengundang Kepala BIN untuk paparan di rapat lintas kementerian dan lembaga," ujar Mahfud.
Perpres 73/2020 mencabut peraturan sebelumnya yakni; Perpres Nomor 43 Tahun 2015. Perpres anyar ini diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2020 dan diundangkan sehari setelahnya, 3 Juli 2020.
Menurut Pasal 4 Perpres 73/2020, Kemenkopolhukam mengkordinir: Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Pertahanan; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi; Kejaksaan Agung; TNI; Polri; dan instansi lain yang dianggap perlu.