TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian memutasi Brigadir Jenderal atau Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dari jabatan Sekretaris National Central Bureau Interpol Indonesia menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Kajian Pengembangan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri. Rotasi ini merupakan buntut dari polemik red notice buronan kasus cessie Bank Bali, Joko Tjandra.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan Nugroho dimutasi karena melanggar kode etik terkait red notice Joko Tjandra. “Pelanggaran kode etik, maka dimutasi,” kata Awi kepada wartawan, Jumat, 17 Juli 2020.
Mutasi Brigjen Nugroho Wibowo dilakukan melalui Surat Telegram Nomor ST/2076/VII/KEP./2020. Surat itu ditandatangani oleh Asisten Sumber Daya Manusia Polri, Inspektur Jenderal Sutrisno Yudi Hermawan.
Sebelumnya, Nugroho ikut terseret polemik kepulangan buronan Joko Tjandra ke Indonesia.
Ia menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi pada 5 Mei 2020 mengenai telah kadaluarsanya red notice atas nama Joko dari basis data Interpol. Atas surat itu, Imigrasi kemudian menghapus nama Joko dari sistem perlintasan. Hal ini diduga membuat Joko bisa masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali kasus korupsi Bank Bali yang membelitnya.