TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum DPR RI Herman Hery mengatakan belum bisa menggelar rapat dengar pendapat dengan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dan Direktur Jenderal Imigrasi terkait kasus Djoko Tjandra.
Alasannya, Wakil Ketua DPR Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Azis Syamsuddin belum meneken surat izin menggelar RDP di masa reses.
Politikus PDIP itu menjelaskan, komisi hukum telah melayangkan surat izin menggelar rapat ke pimpinan DPR pada Rabu, 15 Juli 2020. Sehari sebelumnya, Komisi Hukum DPR menerima dokumen berupa surat jalan buronan Joko Tjandra dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
Komisi Hukum DPR RI, kata Herman, menilai kasus ini mendesak untuk segera dibahas. Sebab, berdasarkan mekanisme tata tertib DPR mereka harus meminta izin kepada pimpinan DPR, terlebih dahulu.
“Sebagai informasi, Ketua DPR telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP tersebut pada masa reses hari Selasa depan. Maka dari itu, Ketua DPR mendisposisi izin tersebut kepada Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam,” kata Herman lewat keterangan tertulis, Jumat, 17 Juli 2020.
Berdasarkan informasi dari sekretariat, kata Herman, Azis belum meneken surat itu karena ada putusan badan musyawarah yang melarang RDP pengawasan oleh komisi pada masa reses. "Sampai saat ini saya juga masih menunggu untuk melihat salinan putusan bamus tersebut," ucap dia.
Herman menjelaskan berdasarkan Pasal 310 Tata Tertib DPR, segala surat keluar/surat undangan rapat harus ditandatangani oleh salah seorang pimpinan DPR atau Sekretaris Jenderal DPR atas nama pimpinan DPR. “Jadi pimpinan DPR membagi tanda tangan sesuai dengan bidang kerja masing-masing," katanya.
Ia mengatajan komisinya berkomitmen untuk mengawasi aparat penegak hukum dalam penuntasan kasus buronan Bank Bali ini. Ia mengatakan tidak akan menunda-nunda pelaksanaan RDP tersebut.
"Sejak awal kami di Komisi III selalu berkomitmen mendukung kerja-kerja aparat penegak hukum yang profesional dan berintegritas. Maka dari itu, sejak awal Komisi III selalu concern terhadap kasus Joko Tjandra ini. Jadi sebaiknya teman-teman bisa bertanya ke Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam terkait kepastian RDP ini," tuturnya.