TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat menemukan 7.026 orang yang sudah meninggal menjadi pendukung atau menyatakan dukungan politik untuk bakal pasangan calon jalur independen pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020.
"Kami temukan 90.882 pendukung bakal paslon perseorangan atau independen di ajang Pilkada Serentak 2020 tidak memenuhi syarat atau TMS berdasarkan tujuh kategori. Sebanyak 7.026 pendukung diantaranya ternyata didapati telah meninggal," kata Komisioner Bawaslu Jabar Zaki Hilmi di Bandung, Jumat.
Zaki menuturkan temuan adanya orang yang sudah meninggal namun tercatat sebagai pendukung tersebut diperoleh usai Bawaslu Jabar melaksanakan verifikasi faktual terhadap data pendukung lima bakal pasangan calon perseorangan yang akan berlaga di Pilkada 2020.
Sebanyak lima bakal pasangan calon jalur independen akan berlaga di Pilkada Jawa Barat, yakni Pilkada Kabupaten Indramayu, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Cianjur.
Adapun kelima bakal pasangan calon perseorangan tersebut ialah Toto Sucartono-Dies Handika di Pilkada Indramayu, Cep Zamzam Dzulfikar-Padil Karsoma di Pilkada Tasikmalaya. Lalu, Endang-Agustian di Pilkada Karawang, serta Muhamad Toha-Ade Sobari dan Dadan Supardan-Irvan Helmi Khadafi di Pilkada Cianjur.
Zaki mengatakan ribuan orang meninggal yang memberikan dukungan itu tersebar di Kabupaten Indramayu sebanyak 1.463 nama, Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 193 nama, Kabupaten Karawang sebanyak 4.895 nama, dan Kabupaten Cianjur sebanyak 475 nama.
Untuk memastikan data tersebut, kata Zaki, Bawaslu melakukan verifikasi faktual langsung ke sejumlah pemakaman nama-nama yang bersangkutan dan juga melakukan verifikasi kepada keluarga untuk memastikan bahwa nama-nama yang bersangkutan memang telah meninggal.
"Dan yang terpenting adalah adanya kesaksian. Kita otomatis melakukan pencoretan untuk data orang meninggal yang masuk dalam data dukungan," kata Zaki.
Selain orang yang telah meninggal, Bawaslu memaparkan, mengenai jumlah data tidak memenuhi syarat dari enam kategori lainnya, yakni kategori pekerjaan terdapat 17 pendukung anggota TNI, 10 anggota polisi, 782 PNS, 782 penyelenggara pemilihan, dan 984 kepala/perangkat desa yang memang dilarang untuk memberikan dukungan.
Untuk data tidak memenuhi syarat lainnya, Bawaslu Jabar mencatat sebanyak 60.822 pendukung tidak menyatakan mendukung dan mengisi form lampiran BA.5-KWK, 2.231 pendukung ganda internal, 3.228 pendukung data fiktif, dan 18.391 pendukung tidak dapat dipastikan keberadaannya.