TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengaku tak dilibatkan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau RUU BPIP, yang dibuat pemerintah untuk menggantikan RUU Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP. Padahal, Muhammadiyah bersama sejumlah ormas islam lainnya, merupakan yang paling kencang dalam menolak pembahasan RUU HIP saat pertama kali digulirkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
"Tidak ada pembicaraan pemerintah dengan PP. Muhammadiyah. Saya hanya tahu dari media," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, saat dihubungi Tempo, Jumat, 17 Juli 2020.
Mu'ti mengatakan langkah mengganti RUU HIP dengan RUU BPIP sebenarnya hak dari pemerintah dan DPR sendiri. Namun meski begitu, ia mengatakan RUU BPIP tetap merupakan usulan RUU baru atau berbeda. Karena itu, proses pembahasan harus sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan.
Hingga saat ini, Mu'ti mengatakan masih belum mengetahui isi draf dari RUU BPIP tersebut. Meski begitu, ia mempertanyakan kenapa RUU kontroversial harus diganti dengan RUU lain yang ia nilai sudah diatur sebelumnya.
"Muhammadiyah berpendapat Perpres 7 tahun 2018 sudah kuat untuk mengatur lembaga BPIP," kata dia.
Dalam pertemuan dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin pada bulan lalu, Mu'ti mengatakan Muhammadiyah sebenarnya telah menyampaikan agar jangan ada usulan RUU pengganti RUU HIP. Ia menilai waktunya tidak tepat karena berpotensi menimbulkan kegaduhan.
"Pemerintah sebaiknya lebih fokus pada penanganan pandemi Covid-19 dan berbagai dampaknya," kata Mu'ti.