TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tidak bisa dibahas lagi karena sudah ada RUU baru yang diajukan, yaitu RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
"Pemerintah memberikan Surat Presiden dan rancangannya itu adalah RUU BPIP sehingga otomatis RUU HIP itu tidak bisa dipakai lagi. Nah, sehingga nanti yang kemudian kami bahas adalah RUU BPIP," kata Dasco kepada wartawan, Jumat 17 Juli 2020.
Dasco mengatakan karena saat ini DPR sudah memasuki masa reses maka mekanisme penggantian pembahasan RUU HIP dengan BPIP tidak bisa dilaksanakan. Sufmi Dasco menyebut pembahasan tersebut akan dilaksanakan pada masa sidang berikutnya.
RUU BPIP, kata Dasco, berbeda dari RUU HIP yang mengatur soal ideologi Pancasila. RUU BPIP mengatur lembaga BPIP yang sudah ada untuk memperkuat perannya dalam mensosialisasikan Pancasila.
Wakil Ketua Partai Gerindra ini menyebut DPR akan membuka pintu masukan dari masyarakat selebar-lebarnya. Menurutnya, tidak akan ada tenggat waktu untuk menerima masukan ini.
"Kami akan minta pendapat masyarakat. Kami akan buka sekian belas pasal itu untuk kemudian silakan masyarakat memberikan masukan apalagi substansinya sudah berbeda dengan (RUU) HIP," ujar Sufmi Dasco.
FIKRI ARIGI