TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan, Hilman Lubis, dalam kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. "Saksi dipanggil untuk tersangka NHD," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 17 Juli 2020.
Selain memeriksa Hilman, KPK juga memanggil dua pihak swasta bernama Amir Widjaja dan Andre Ismail Putra Nasution. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk Nurhadi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka, yakni Nurhadi, menantunya (Rezky Herbiyono), dan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto. KPK menduga Nurhadi melalui Rezky menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar dari Hiendra.
Uang itu diduga diberikan agar Nurhadi mengurus perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. KPK menyebut menantu Nurhadi menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu
KPK juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini. KPK menyatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi mengenai aset yang dimiliki Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida.
Ali mengatakan bila ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, maka KPK akan menetapkan status tersangka TPPU dalam kasus ini.