TEMPO.CO, Jakarta - Feri Amsari pengamat Politik dan Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas mengatakan Omnibus Law Cipta Kerja yang saat ini sedang dibahas oleh parlemen dapat menghianati semangat reformasi terutama otonomi daerah. Hal ini berkaitan dengan materi dari omnibus law yang menurutnya membangun konsep ketatanegaraan yang sentralistik.
“Omnibus law memindahkan konsep otonomi seluas luasnya menjadi sangat sentralistik. Beberapa kewenangan pemerintah daerah ditarik ke pemerintah pusat,” ujarnya pada diskusi RUU Cipta Kerja yang selangggarakan Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada secara daring, Kamis, 16 Juli 2020.
Ia pun tak yakin bahwa penerapan Omnibus Law akan memberikan dampak positif bagi publik Indonesia kendati bertendensi membuka investasi dan hendak menampung pembisnis. Justru, menurutnya Omnibus Law berpotensi membuat perekonomian Indonesia babak belur. “Negara seperti kita malah bisa babak belur dengan rencana membuka pasar melalui penataan regulasi agar negara-negara yang mau berinvestasi terpancing masuk ke negara kita,” ujarnya.
Saat ini, format Omnibus Law yang dipilih oleh pemerintah, alih alih pembahasan undang undang secara terpecah seperti biasanya. Menurutnya, dibanding pembahasaan undang-undang yang terpecah pecaah, format omnibus law dipiilih karna menawarkan biaya yang lebih murah dan lobi politik yang tidak rumit. “Tujuannya untuk menyederhanakan negosiasi di parlemen dan revisi yang banyak dapat dilakukan sekaligus dalam satu waktu,” ujarnya.
Kendati demikian, menurutnya format Omnibus Law rawan disusupi oleh kepentinan pembisnis. Lebih jauh, Omnibus Law juga dibeberapa negara menurutnya sudah dipastikan sebagai undang undang yang anti demokrasi karna minim partisipasi publik. ”Omnibus Law syarat kepentingan bisnis dan rawan disusupi hal hal tertentu. Omnibus Law juga menurut banyak ahli disebut undang-undang anti demokrasi. Makanya dalam proses pembuatanya suara publik diabaikaan,” ujarnya.
Secara global, menurutnya Omnibus Law RUU Cipta Kerja bukanlah kasus yang unik yang hanya terjadi di Indonesia. Menurutnya negara seperti Vietnam, Argentina, Chile, Ceko, Jepang dan beberapa negaara lainnya juga sudah/akan menerapkan Omnibus Law. Namun, ia menggaris bawahi bahwa ada kecenderungan yang sama dalam penerapan Omnibus Law di beberapa negara, yakni sifatnya yang berpihak pada pebisnis. “Banyak negara di dunia sebenarnya juga menerapkan konsep omnibus law, semuanya berupaya menjadikan negaranya senyaman mungkin untuk kepentingan bisnis” ujarnya.
RAFI ABIYYU