TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian, masih memiliki harapan bahwa satu waktu nanti pelaku utama penyiraman terhadap kliennya akan terungkap. Harapan ini disampaikan usai vonis yang baru saja diterima terhadap dua pelaku, Rahmat Kadir Mahulettu dan Ronny Bugis.
"Sekalipun mendung, hukum kita gelap, pelaku kejahatan akan tetap kami kejar," kata Saor saat dihubungi di Jakarta, Kamis malam, 16 Juli 2020.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis terhadap Rahmat dan Ronny pada Kamis malam. Masing-masing dihukum 2 tahun dan 1,5 tahun penjara.
Bagi Saor, vonis itu seperti analisis tim hukum sebelumnya. "Ini adalah peradilan sandiwara, formalitas untuk menutupi aktor pelaku utamanya," kata dia.
Tempo juga menanyakan harapan akan terungkapnya pelaku utama ini kepada Novel. Seperti Saor, Novel mengatakan sedari awal meyakini sidang ini sudah dipersiapkan untuk gagal alias sidang sandiwara.
Novel Baswedan disiram air keras dengan cairan asam sulfat atau H2S04 setelah menunaikan salat subuh di Masjid Jami Al-Ihsan, Jalan Deposito, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa, 11 April 2017. Akibatnya, Novel mengalami kebutaan pada mata kirinya.