TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus korupsi alat kesehatan, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, mengatakan akan berdiskusi dengan kuasa hukumnya terkait putusan majelis hakim yang memvonisnya 4 tahun penjara.
"Saya akan diskusi dengan kuasa hukum dulu," kata Wawan melalui virtual dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020.
Kuasa hukum Wawan, TB Sukatman, mengatakan putusan majelis hakim sudah baik bahwa Wawan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, keputusan untuk menerima putusan atau melakukan banding, Sukatman mengaku akan membahasnya dengan Wawan. "Ada pertimbangan lain yang harus didiskusikan dengan klien," kata Sukatman.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan diputus bersalah melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan. Ia dihukum 4 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 58 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti maka harta akan disita. "Apabila harta tidak dapat mencukupi diganti pidana kurungan selama 1 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani.
Adapun terkait TPPU, majelis hakim mengadili Wawan dibebaskan dari dakwaan tersebut karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.