TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan surat bebas Covid-19 atas nama Joko Tjandra juga termasuk sebagai fasilitas yang diberikan oleh Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo (ejaan lama: Prasetijo Utomo).
Surat bebas Covid-19 itu dikeluarkan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri. Argo menuturkan, Prasetijo memanggil langsung seorang dokter di Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri untuk datang ke ruangannya.
"Jadi dokter tadi dipanggil oleh Brigjen Pol Prasetijo, kemudian di ruangannya sudah ada dua orang yang tidak dikenal sama dokter ini dan kemudian melaksanakan rapid," ujar Argo di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 16 Juli 2020.
Dokter tersebut diminta melakukan rapid test terhadap dua orang tak dikenal itu. Saat hasilnya keluar, Prasetijo dan keduanya meminta agar surat keterangan bebas Covid-19 diteken atas nama Joko Tjandra.
"Jadi dokter tidak mengetahui tapi disuruh membuat namanya ini, untuk membuat namanya Djoko Tjandra," kata dia melanjutkan. Adapun untuk identitas dua orang tak dikenal yang berada di ruangan bersama Prasetijo, masih dalam penelusuran.
Prasetijo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Badan Reserse Kriminal setelah terbukti mengeluarkan surat jalan untuk Joko Tjandra pada Juni 2020 lalu. Ia kini telah dimutasi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Masyarakat dan ditahan selama 14 hari.
Belakangan, dalam proses pemeriksaan, diketahui Prasetijo juga memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19. Alhasil, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Prasetijo terancam hukuman pidana.
"Memproses tindak pidana yang kami dapatkan pemalsuan surat, penggunaan wewenang, termasuk aliran dana baik di Polri maupun yang terjadi di tempat lain," kata Listyo di lokasi yang sama.