Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Brigjen Nugroho Wibowo Diperiksa Terkait Red Notice Djoko Tjandra

image-gnews
Joko S Tjandra. Dok. TEMPO: Amatul Rayyani
Joko S Tjandra. Dok. TEMPO: Amatul Rayyani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan Polri memeriksa Brigadir Jenderal atau Brigjen Nugroho Wibowo selaku Sekretaris NCB Interpol Indonesia dalam sengkarut kepulangan buronan kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.

Nugroho diduga menghapus red notice atas nama Djoko Tjandra pada basis data Interpol sejak 2014. "Dari Propam sudah memeriksa yang bersangkutan dan belum selesai juga," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di Mabes Polri pada Kamis, 16 Juli 2020.

Kendati demikian, Argo enggan memaparkan apa hasil sementara dari pemeriksaan Nugroho. Ia hanya menyebut jika Divisi Propam tak hanya memeriksa Nugroho, melainkan sejumlah anggota lainnya di Divisi Hubungan Internasional.

"Masih periksa saksi-saksi lain yang mengetahui, memahami, melihat atau mendengar, nanti kami akan lakukan pemberkasan untuk kode etik," kata Argo.

Dari penelusuran Majalah Tempo, Sekretariat NCB Interpol Divisi Hubungan Internasional Polri sebenarnya berkirim surat kepada Kejaksaan Agung pada pertengahan April lalu.

Dalam suratnya, NCB Interpol menanyakan apakah Kejaksaan masih perlu memasukkan Djoko Tjandra ke daftar red notice atau permintaan kepada Interpol di dunia untuk menangkap atau menahan seorang pelaku tindakan kriminal.

Kejaksaan membalas surat itu pada 21 April lalu dan meminta agar Djoko tetap dimasukkan ke daftar red notice. Namun, melalui surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, Nugroho mengeluarkan surat penyampaian penghapusan Interpol Red Notice Djoko Tjandra kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Salah satu dasar pencabutan red notice itu adalah adanya surat Anna Boentaran, istri Djoko Tjandra tertanggal 16 April 2020 kepada NCB Interpol Indonesia. Surat itu dikirim Anna Boentaran 12 hari setelah Nugroho menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

12 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah


WNA Jepang Yusuke Yamazaki Buronan Interpol Sempat Bekerja di Jakarta Sejak 2021

43 hari lalu

Warga Negara Jepang, Yusuke Yamazaki, saat digiring dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Batam, Selasa, 12 Maret 2024. Yamazaki menjadi buronan Kepolisian Jepang sejak 2020 karena diduga melakukan penipuan. Foto: TEMPO/Yogi Eka Sahputra
WNA Jepang Yusuke Yamazaki Buronan Interpol Sempat Bekerja di Jakarta Sejak 2021

Yusuke Yamazaki merupakan buronan yang sedang dicari Kepolisian Jepang sejak 2020 dan masuk daftar buronan interpol pada 2023


Ditangkap di Batam, Buronan Interpol Yusuke Yamazaki Dideportasi ke Jepang Hari Ini

43 hari lalu

Warga Negara Jepang, Yasuke Yamazaki, yang masuk dalam daftar buronan Interpol, ditangkap saat hendak menyebrang ke Malaysia. Penangkapan dilakukan pada 31 Januari 2024 oleh Satpolairud Polresta Barelang di perairan Pulau Bulan Kecamatan Bulang Kota Batam. Foto: ANTARA/Holdan Parlaungan/Chairul Fajri/Nusantara Mulkan
Ditangkap di Batam, Buronan Interpol Yusuke Yamazaki Dideportasi ke Jepang Hari Ini

Yusuke Yamazaki ditangkap di Batam saat hendak menyebrang ke Malaysia. Ia merupakan buronan polisi Jepang atas dugaan kasus penipuan


Singapura Ungkap Pencucian Uang Rp35 Triliun, 2 Warga Asing Pelakunya Buron

19 Januari 2024

Taman Merlion, Singapura. REUTERS/Edgar Su/File Photo
Singapura Ungkap Pencucian Uang Rp35 Triliun, 2 Warga Asing Pelakunya Buron

Aset yang disita dalam kasus pencucian uang terbesar di Singapura mencapai hampir Rp35 triliun, sementara 2 tersangka pelakunya masih buron.


Akan Tampil 24-26 November 2023 di Jakarta, Ini Profil dan Lagu Populer Interpol

17 November 2023

Grup band rock, Interpol. Foto: Instagram/@interpol
Akan Tampil 24-26 November 2023 di Jakarta, Ini Profil dan Lagu Populer Interpol

Band indie rock asal Amerika, Interpol, terbentuk pada 1997 di New York City.


Pius Lustrilanang Dikabarkan di Korea Selatan saat Penyegelan Ruang Kerjanya, KPK Pastikan akan Koordinasi dengan Kemenlu hingga Interpol

14 November 2023

Ketua KPK, Firli Bahuri bersama Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, Inspektur Utama BPK, I Nyoman Wara (kiri), menghadirkan Penjabat Bupati Sorong Papua, Yan Piet Mosso, resmi memakai rompi tahanan dan barang bukti uang kegiatan Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. KPK juga berhasil mengamankan barang bukti uang uang tunai sejumlah Rp.1,8 miliar dan 1 buah jam tangan merk Rolex dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus suap untuk pengkondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Pius Lustrilanang Dikabarkan di Korea Selatan saat Penyegelan Ruang Kerjanya, KPK Pastikan akan Koordinasi dengan Kemenlu hingga Interpol

KPK akan berkoordinasi dengan Kemenlu, Ditjen Imigrasi Kemenkumham, hingga Interpol guna memastikan keberadaan anggota BPK Pius Lustrilanang.


Profil Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida dan Kematian Mirna Salihin

10 Oktober 2023

Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kiri) berbincang dengan kuasa hukum Otto Hasibuan, dalam sidang pembunuhan Wayan Mirna Solihin di PN Jakarta Pusat, 7 Agustus 2016. Dalam sidang ini dihadirkan sejumlah saksi yang meringankan terdakwa. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Profil Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida dan Kematian Mirna Salihin

Pengacara Otto Hasibuan akan berusaha mengajukan PK kembali untuk Jessica Wongso. Berikut profilnya.


Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

25 September 2023

Suasana di Ruang Rapat Komisi III DPR saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 8 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

Komisi III mempertanyakan rekam jejak hakim Reny Halida Ilham Malik saat memotong vonis terhadap jaksa Pinangki.


Polri Gandeng Cina Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Asmara Love Scamming di Batam

29 Agustus 2023

Pelaku tindak pidana love scamming di Komplek Cammo Industrial Park Simpang Kara, Kepulauan Riau, Selasa, 29 Agustus 2023. Dokumentasi Polri
Polri Gandeng Cina Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Asmara Love Scamming di Batam

Dari hasil penyelidikan sementara Polri, para korban love scamming berada di Cina. Namun para pelaku beroperasi di Indonesia.


Irjen Napoleon Bonaparte Dikenai Sanksi Etik Demosi 3 Tahun 4 Bulan

29 Agustus 2023

Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersiap menjalani sidang putusan kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2022. Napoleon tengah menjalani hukuman empat tahun penjara dalam kasus menerima suap dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra. ANTARA/Galih Pradipta
Irjen Napoleon Bonaparte Dikenai Sanksi Etik Demosi 3 Tahun 4 Bulan

Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dikenakan sanksi demosi selama 3 tahun 4 bulan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)