TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan pidana dalam kasus Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo yang meneken surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra. Salah satunya adalah dugaan jika Brigjen Prasetyo Utomo menerima gratifikasi.
"Terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Siber, Direktorat Tindak Pidana Korupsi, dan Divisi Profesi dan Pengamanan, untuk memproses tindak pidana yang tentunya akan kami dapatkan. Mulai dari pemalsuan surat, penggunaan wewenang, termasuk aliran dana baik di Polri maupun yang terjadi di tempat lain," kata Listyo di Mabes Polri pada Kamis, 16 Juli 2020.
Prasetyo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Badan Reserse Kriminal setelah terbukti mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra pada Juni lalu. Ia kini telah dimutasi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Masyarakat dan ditahan selama 14 hari.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Prasetyo mengaku membuat surat jalan atas inisiatifnya sendiri dan tanpa izin dengan pimpinan terlebih dulu. Padahal, kata Listyo, surat jalan itu sebenarnya diperuntukkan pihak internal Polri ketika ada anggota yang akan pergi bertugas ke luar kota.
Listyo pun berjanji bakal terus mengusut soal penerbitan surat jalan Djoko Tjandra hingga hilangnya red notice atas nama buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar dari data Interpol itu. Ia juga tak segan menindak jika ada anggota selain Prasetyo yang terbukti terlibat.
"Kami akan secara tegas menindak anggota yang melakukan pelanggaran. Ini juga merupakan peringatan bagi seluruh anggota. Kejadian ini tidak boleh terulang. Bagi yang tidak sanggup, saya minta dari sekarang untuk mundur," ucap Listyo Sigit.