TEMPO.CO, Jakarta- Brigjen Prasetyo Utomo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Upacara pencopotan jabatan itu dilaksanakan di Aula Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis sore, 16 Juli 2020.
Namun, Prasetyo tak hadir dalam upacara ini lantaran sakit dan tengah mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Tanda tangan pencopotan itu diwakili oleh Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Brigadir Jenderal Adi Cahyo Hurip Mulyono.
"Yang bersangkutan sakit maka upacara pencopotan jabatan ini diwakilkan," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Listyo kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah institusinya. Ia berjanji bakal terus mengusut soal penerbitan surat jalan Joko Tjandra hingga hilangnya red notice atas nama buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar dari data Interpol itu.
"Kami akan secara tegas menindak anggota yang melakukan pelanggaran. Ini juga merupakan peringatan bagi seluruh anggota. Kejadian ini tidak boleh terulang. Bagi yang tidak sanggup, saya minta dari sekarang untuk mundur," ucap Listyo.