TEMPO.CO, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan Polri turut memeriksa personel Pusat Kedokteran dan Kesehatan yang mengeluarkan surat bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra. Namun, tidak dibeberkan berapa orang yang diperiksa.
“Iya, diperiksa juga,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi pada Kamis, 16 Juli 2020.
Sesuai dengan instruksi Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis, kata Argo, bahwa siapa saja anggota yang terbukti terlibat memuluskan jalan Djoko Tjandra akan mendapat sanksi. Polri pun telah bertekad untuk mengusut hingga tuntas.
“Sesuai dengan arahan Bapak Kapolri, semua pihak terkait akan diperiksa,” ujar Argo.
Dalam surat keterangan pemeriksaan Covid-19 bernomor Sket Covid-19/1561/VI/2020/Satkes, tertulis nama Joko Soegiarto dengan pekerjaan sebagai Konsultan Biro Korwas PPNS. Sementara untuk kolom alamat di surat bebas Covid-19 itu tertera alamat Mabes Polri, yaitu Jalan Trunojoyo No.3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Hasil dari pemeriksaan tersebut tertulis negatif Covid-19. Adapun yang menandatangani adalah pejabat Polri yakni dr. Hambektanuhita.