TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengusulkan konsep Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk menggantikan RUU HIP atau Haluan Ideologi Pancasila. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan nasib RUU HIP akan ditentukan pada masa sidang berikutnya.
“Mekanisme akan dibicarakan apakah dicabut atau penggantinya ini akan diatur masa sidang depan. Walau diganti dengan BPIP yang hanya mengatur lembaga, kami tidak akan membahas sebelum menerima masukan yang komplit dari masyarakat,” kata Dasco kepada wartawan, Kamis 16 Juli 2020.
Melalui surat presiden yang disampaikan oleh Menkopolhukam, Mendagri, Menhan, Menkumham, dan Menpan-RB kepada Pimpinan DPR, pemerintah menyatakan tidak menyetujui pembahasan RUU HIP. Sebagai gantinya mereka mengusulkan RUU BPIP.
“Pemerintah tidak menyetujui pembahasan RUU HIP yang membahas ideologi Pancasila, sebagai gantinya pemerintah mengusulkan RUU BPIP yang mengatur lembaga yang bertugas untuk mensosialisasikan pancasila yang sudah final,” tutur Dasco.
Para pimpinan DPR bersama menteri-menteri tersebut kemudian mengadakan konferensi pers dan menyatakan isi RUU BPIP ini berbeda dengan RUU HIP. Substansi BPIP disebut hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur BPIP.
“Konsep pemerintah berisi substansi RUU BPIP yang terdiri dari 7 bab 17 pasal. Beda dengan HIP berisi 10 bab dan 60 pasal,” kata Ketua DPR Puan Maharani dalam konferensi pers tersebut. Puan mengatakan pasal-pasal yang ada di RUU HIP seperti penafsiran filsafat dan sejarah pancasila tidak ada lagi.
FIKRI ARIGI