TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional meminta Polri agar Brigadir Jenderal atau Brigjen Prasetyo Utomo juga dikenakan hukuman pidana. Ia terbukti melanggar lantaran menerbitkan surat jalan Djoko Tjandra tanpa sepengetahuan pimpinan.
"Selain dicopot, kami berharap yang bersangkutan diperiksa pidana dengan dugaan melindungi buronan koruptor. Ini adalah bentuk Obstruction of Justice, menghalangi penegakan hukum, yang ironisnya yang bersangkutan adalah penegak hukum," ujar Komisioner Kompolnas Pungki Indarti saat dihubungi pada Kamis, 16 Juli 2020.
Pungki mengatakan, perbuatan Prasetyo sangat memalukan dan mencoreng institusi Polri. Alhasil, Kompolnas pun merekomendasikan agar Prasetyo diproses secara hukum, baik hukum pidana maupun aturan internal terkait disiplin dan kode etik profesi.
Kompolnas berjanji akan terus memantau proses pengusutan ini. "Dan ini menjadi catatan khusus terkait integritas Perwira Tinggi Polri," kata Pungki.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis mencopot jabatan Brigadir Jenderal Prasetyo Utama sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS setelah mengeluarkan surat jalan untuk Joko Tjandra tanpa seizin atasan.
"Ya saya perintahkan yang bersangkutan untuk dicopot dan dilakukan pemeriksaan oleh Propam (Profesi dan Pengamanan)," ujar Idham saat dihubungi pada 15 Juli 2020.
Prasetyo pun kini telah dimutasi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Masyarakat dan menjalani penahanan selama 14 hari dalam rangka pemeriksaan terkait surat jalan Djoko Tjandra.