Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Imparsial Sebut Cara TNI Bisa Ikut Tangani Terorisme

Reporter

image-gnews
Pasukan Kopaska (Komando Pasukan Kayak) TNI AL menggelar puncak Latihan Perang Laut Khusus dengan skenario pembebasan sandera di kawasan Pulau Damar Kepulauan Seribu, Selasa, 30 Juni 2020. Latihan yang diikuti 101 pasukan Kopaska itu   bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pengamanan laut Indonesia terutama objek vital nasional di kawasan maritim. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pasukan Kopaska (Komando Pasukan Kayak) TNI AL menggelar puncak Latihan Perang Laut Khusus dengan skenario pembebasan sandera di kawasan Pulau Damar Kepulauan Seribu, Selasa, 30 Juni 2020. Latihan yang diikuti 101 pasukan Kopaska itu bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pengamanan laut Indonesia terutama objek vital nasional di kawasan maritim. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - LSM Imparsial mengkritik peraturan presiden tentang pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme. Direktur Imparsial Al Araf menilai kebutuhan Perpres tidak akan muncul apabila undang-undang yang sudah ada bisa mengakomodasi.

“Perdebatan dan polemik ini tidak akan terjadi kalau misalkan pemerintah dan DPR merumuskan pasal-pasal undang-undang yang sudah ada dengan benar,” kata Al Araf pada Rabu, 15 Juli 2020.

Araf menilai ada beberapa undang-undang yang akan bertentangan dengan terbitnya Perpres ini. Salah satunya ialah UU TNI No. 34 Tahun 2004 Pasal 7 ayat 2 dan 3 yang berisi pelibatan TNI harus melalui keputusan politik negara. Sementara Perpres akan mengubahnya menjadi atas dasar perintah presiden saja.

“Pengaturan lewat Perpres sangat tergantung pada rezim yang berkuasa. Ini sangat berbahaya karena tidak ada pelibatan pengaturannya di undang-undang,” kata Araf.

Imparsial memaparkan beberapa poin problematik dalam Perpres pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme, seperti cakupan peran yang terlalu luas. Peran itu bisa meliputi fungsi penangkalan yang meliputi operasi intelijen, teritorial, informasi dan operasi lainnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal itu, menurut Imparsial, bisa mengganggu sistem penegakan hukum dan mengancam HAM. Sementara itu, pertanggungjawaban operasi dinilai masih belum jelas.

Araf menilai banyak poin Perpres yang dinilai multi interpretatif karena TNI akan dapat terlibat dalam berbagai tindakan dalam negeri dengan mengatasnamakan ancaman terorisme. Selain itu ada banyak potensi konflik kewenangan dengan lembaga lain seperti polisi, intelijen, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). “Sebenarnya yang lebih relevan, harusnya presiden dan DPR itu lebih memprioritaskan membuat undang-undang tentang Perbantuan TNI,” kata Araf.

Ia mengacu pada TAP MPR No VI dan VII Tahun 2000 yang memandatkan pentingnya UU Perbantuan TNI sebagai prinsip dasar dalam situasi dan kondisi tertentu militer dapat dilibatkan dalam tugas operasi selain lain perang, salah satunya terorisme. Ia menyayangkan sampai saat ini undang-undang tersebut belum dibuat.

WINTANG WARASTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

3 jam lalu

Ilustrasi hujan petir. sciencedaily.com
Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

Dua prajurit yang tersambar petir itu tengah melintas di Delta 1 Mabes TNI, Cilangkap.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

1 hari lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

1 hari lalu

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.


Fakta Tentara AS Hilang di Hutan Karawang dan Ditemukan Meninggal

1 hari lalu

Peti mati. Ilustrasi
Fakta Tentara AS Hilang di Hutan Karawang dan Ditemukan Meninggal

Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan tentara Amerika tersebut ditemukan sudah dalam keadaan meninggal di hutan Karawang.


MK Sebut Kehadiran Mayor Teddy di Debat Pilpres Tak Langgar UU Pemilu

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
MK Sebut Kehadiran Mayor Teddy di Debat Pilpres Tak Langgar UU Pemilu

MK membantah dalil paslon 01 Anies-Muhaimin soal ketidaknetralan TNI yang tercermin dalam kehadiran Mayor Teddy dalam debat capres.


Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

3 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

Pemerintah masih terus mengupayakan pembebasan Pilot Susi Air, Philips Mark Mehrtens. Belum ada perkembangan signifikan.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

3 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK.  TEMPO/Subekti.
Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.


Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

3 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK. TEMPO/Subekti.
Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK berlangsung situasional bergantung kondisi pendemo.


Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

4 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, mengungkapkan Lettu TNI Malik Hanro Agam dilaporkan istrinya, Anandira Puspita, ke Pomdam IX/Udayana.


TNI Pastikan Tak Ada Perubahan Pendekatan di Papua usai Rakor dengan Menko Polhukam

4 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
TNI Pastikan Tak Ada Perubahan Pendekatan di Papua usai Rakor dengan Menko Polhukam

Kemenko Polhukam sebelumnya menggelar rapat koordinasi untuk membahas situasi terkini di Papua yang juga dihadiri oleh Panglima TNI.