TEMPO.CO, Jakarta - Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo menerbitkan surat jalan Joko Tjandra tanpa sepengetahuan pimpinan. Ini diketahui dari pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri terhadap Prasetyo.
"Kepala Biro inisiatif sendiri dan tidak seizin pimpinan, jadi membuat sendiri," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di Mabes Polri, Jalan Tronojoyo, Jakarta Selatan, pada Rabu, 15 Juli 2020.
Namun Argo memastikan penyidik Div Propam tidak akan berhenti sampai di Prasetyo. Polri akan mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam insiden ini.
"Akan didalami kira-kira apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak. Kalau memang ada, akan kami proses, periksa," ucap Argo.
Propam juga mendalami motif Prasetyo. Argo mengatakan pemeriksaan terhadap Prasetyo belum selesai, sehingga motif menerbitkan surat jalan masih tak diketahui.
Dinyatakan bersalah, Prasetyo Utomo kini ditahan di ruangan khusus selama 14 hari selama menjalani proses pemeriksaan. Ia dinyatakan melanggar aturan oleh Div Propam.
"Mulai Rabu malam ini, BJP PU (Brigadir Jenderal Polisi Prasetyo Utomo) ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari," ujar Argo.
Prasetyo juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Ia kini dimutasi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Masyarakat. Pencopotan jabatan terhadapnya dilakukan usai Divisi Propam memeriksa sejak Rabu pagi, 15 Juli 2020.