TEMPO.CO, Jakarta - Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo atau Prasetijo Utomo belakangan menjadi sorotan karena terseret dalam kasus masuknya buronan Djoko Tjandra ke Indonesia. Selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Badan Reserse Kriminal, ia ditengarai menerbitkan surat jalan untuk Joko Tjandra tanpa izin.
Ditelusuri di laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi, Prasetijo terakhir melaporkan kekayaannya pada 2018. Saat itu, dia menjabat sebagai Kepala Bagian Divisi Hubungan Internasional Polri.
Data LHKPN menyebut Prasetijo memiliki tanah dan bangunan seluas 450 meter persegi di Kota Surabaya dengan nilai Rp 2,5 miliar. Prasetijo juga memiliki mobil Toyota Fortuner Jeep 2017 dengan harga Rp 480 juta. Sisanya, dia memiliki kas sebanyak Rp 150 juta. Sehingga total harta yang dilaporkan Prasetijo sebanyak Rp 3,13 miliar.
Prasetijo kini ditahan di ruangan khusus selama 14 hari selama menjalani proses pemeriksaan. Ia dinyatakan melanggar aturan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan.
"Mulai malam ini, BJP PU (Brigadir Jenderal Polisi Prasetyo Utomo) ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 15 Juli 2020.
Prasetyo juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Ia dimutasi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Masyarakat. Pencopotan jabatan terhadapnya dilakukan usai Divisi Propam memeriksa sejak Kamis pagi, 15 Juli 2020.
Dari pemeriksaan sementara, ditemukan bahwa penerbitan surat jalan Joko Tjandra dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan. "Kepala Biro inisiatif sendiri dan tidak seizin pimpinan, jadi membuat sendiri," kata Argo.
Terkait motif, Argo belum mau membeberkannya. Ia mengatakan pemeriksaan terhadap Prasetyo belum selesai, sehingga motif menerbitkan surat jalan masih tak diketahui.
Lebih lanjut, Argo memastikan penyidik Div Propam tidak akan berhenti sampai di Brigjen Prasetyo Utomo. Polri akan mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam insiden ini.
"Akan didalami kira-kira apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak. Kalau memang ada, akan kami proses, periksa," ucap Argo.