Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terseret Kasus Djoko Tjandra, Segini LHKPN Brigjen Prasetyo Utomo

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menggelar konferensi pers ihwal terbitnya surat jalan Joko Tjandra dari institusinya, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 15 Juli 2020. Tempo/Andita Rahma
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menggelar konferensi pers ihwal terbitnya surat jalan Joko Tjandra dari institusinya, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 15 Juli 2020. Tempo/Andita Rahma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo atau Prasetijo Utomo belakangan menjadi sorotan karena terseret dalam kasus masuknya buronan Djoko Tjandra ke Indonesia. Selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Badan Reserse Kriminal, ia ditengarai menerbitkan surat jalan untuk Joko Tjandra tanpa izin.

Ditelusuri di laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi, Prasetijo terakhir melaporkan kekayaannya pada 2018. Saat itu, dia menjabat sebagai Kepala Bagian Divisi Hubungan Internasional Polri.

Data LHKPN menyebut Prasetijo memiliki tanah dan bangunan seluas 450 meter persegi di Kota Surabaya dengan nilai Rp 2,5 miliar. Prasetijo juga memiliki mobil Toyota Fortuner Jeep 2017 dengan harga Rp 480 juta. Sisanya, dia memiliki kas sebanyak Rp 150 juta. Sehingga total harta yang dilaporkan Prasetijo sebanyak Rp 3,13 miliar.

Prasetijo kini ditahan di ruangan khusus selama 14 hari selama menjalani proses pemeriksaan. Ia dinyatakan melanggar aturan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan.

"Mulai malam ini, BJP PU (Brigadir Jenderal Polisi Prasetyo Utomo) ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 15 Juli 2020.

Prasetyo juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Ia dimutasi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Masyarakat. Pencopotan jabatan terhadapnya dilakukan usai Divisi Propam memeriksa sejak Kamis pagi, 15 Juli 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari pemeriksaan sementara, ditemukan bahwa penerbitan surat jalan Joko Tjandra dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan. "Kepala Biro inisiatif sendiri dan tidak seizin pimpinan, jadi membuat sendiri," kata Argo.

Terkait motif, Argo belum mau membeberkannya. Ia mengatakan pemeriksaan terhadap Prasetyo belum selesai, sehingga motif menerbitkan surat jalan masih tak diketahui.

Lebih lanjut, Argo memastikan penyidik Div Propam tidak akan berhenti sampai di Brigjen Prasetyo Utomo. Polri akan mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam insiden ini.

"Akan didalami kira-kira apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak. Kalau memang ada, akan kami proses, periksa," ucap Argo.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

22 jam lalu

Pengusaha Dato Sri Tahir mengucapkan janji sebagai anggota Wantimpres 2019-2024 di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2019. Tahir dikenal sebagai pengusaha tekstil sukses yang membangun bisnisnya dari nol. TEMPO/Subekti.
Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?


Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

22 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto : Istimewa
Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

Alexander Marwata mengaku tak ambil pusing dirinya dilaporkan Polda Metro Jaya. Ini harta kekayaan dan gajinya.


Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK

1 hari lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kanan) bersama Chairman Korean Chamber of Commerce, Lee Kang Hyun (dua kiri), Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti Forum Group Discussion, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan tidak setuju apabila ada screening awal terhadap calon menteri yang bakal menjabat di era Prabowo Subianto.


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

1 hari lalu

Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media pasca pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo, oleh tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Sebagai tindak lanjut pemeriksaan Rafael, KPK akan memeriksa sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga berada dalam satu komplotan. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.


Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

2 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Eko Darmanto, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.


Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

3 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).


Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

3 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang


Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

3 hari lalu

Dua orang perempuan RN dan LR ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak setelah korban yang dijebak melapor, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Ahmad Fikri
Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.


Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

3 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

Dewas KPK mengaku sudah menyampaikan kepada Direktorat LHKPN agar segera menyelesaikan pemeriksaan kasus pemerasan oleh jaksa TI.