TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi memimpin rapat membahas persiapan Idul Adha 1441 Hijriah. “Saat ini umat muslim banyak yang bertanya apakah salat Idul Adha boleh di lapangan atau hanya di masjid,” kata Fachrul dalam keterangan resminya, Rabu, 15 Juli 2020.
Fachrul mengatakan, rapat juga membahas salat Idul Adha secara kenegaraan. Hasil rapat rencananya akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo.
Baca Juga:
Fachrul Razi sebelumnya sudah menerbitkan surat edaran mengenai ketentuan pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelian hewan kurban pada masa tatanan normal baru.
Dalam surat edaran, salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan, masjid ataupun ruangan dengan syarat menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan. Tempat salat juga harus dibersihkan dan disemprot disinfektan.
Kemudian juga takmir masjid diminta membatasi jumlah pintu keluar masuk tempat salat, menyediakan fasilitas cuci tangan, alat pengecekan suhu, menerapkan jaga jarak minimal 1 meter, mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah, tidak mewadahi sumbangan jemaah dengan menjalankan kotak.