Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aliansi: Bamus DPR Gagalkan RUU Perlindungan PRT ke Paripurna

image-gnews
Sejumlah Pembantu Rumah Tangga (PRT) pengganti atau infal saat menunggu di tempat penyalur Bu Gito, kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2019. Permintaan pembantu infal pada Lebaran tahun ini mengalami peningkatan sebesar 10% dibanding tahun lalu.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah Pembantu Rumah Tangga (PRT) pengganti atau infal saat menunggu di tempat penyalur Bu Gito, kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2019. Permintaan pembantu infal pada Lebaran tahun ini mengalami peningkatan sebesar 10% dibanding tahun lalu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja mengecam sikap DPR yang urung membawa Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU Perlindungan PRT ke rapat paripurna besok, Kamis, 16 Juli 2020. Padahal sebelumnya, Badan Legislasi DPR telah sepakat menjadikan RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR.

"Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI tidak menyetujui RUU PRT masuk dalam pembahasan rapat paripurna," kata salah satu anggota Aliansi, Lita Anggraini dalam keterangan tertulis, Rabu malam, 15 Juli 2020.

Lita mengatakan, tindakan Bamus DPR ini menunjukkan sikap tak memiliki keseriusan dalam memperjuangkan kelompok minoritas seperti pekerja rumah tangga. Menurut Lita, dalam rapat Bamus DPR pada 13-14 Juli lalu, ada fraksi dari partai besar yang menolak usulan hasil rapat pleno Baleg yang menetapkan RUU Perlindungan PRT menjadi RUU inisiatif DPR.

"Penolakan dari fraksi yang berasal dari partai besar ini kemudian membuat RUU PRT gagal dibahas dalam rapat paripurna DPR RI 16 Juli 2020," kata Lita.

Lita mengatakan, sikap fraksi-fraksi dari partai besar yang menolak ini menggambarkan watak feodal, diskriminatif, dan pengabaian terhadap PRT sebagai rakyat kecil. Apalagi RUU Perlindungan PRT ini sudah 16 tahun diperjuangkan.

Dua anggota Badan Musyawarah DPR, Achmad Baidowi dan Saleh Daulay membenarkan bahwa Bamus belum mengagendakan RUU Perlindungan PRT dibawa ke paripurna. Menurut Baidowi, surat dari Baleg terkait RUU Perlindungan PRT belum masuk agenda yang ada di meja pimpinan DPR.

"Tadi di rapat Bamus sudah kami mintakan agenda," kata Baidowi kepada Tempo, Rabu malam, 15 Juli 2020.

Sedangkan Ketua Panitia Kerja RUU Perlindungan PRT yang juga Wakil Ketua Baleg, Willy Aditya, memastikan pihaknya telah mengirim surat terkait RUU Perlindungan PRT itu kepada pimpinan DPR. Menurut Willy, seharusnya pimpinan DPR mengagendakan RUU ini dalam paripurna esok hari.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ini adalah tindakan yang sangat tidak aspiratif dari pimpinan yang memimpin Bamus," kata Willy kepada Tempo, Rabu malam, 15 Juli 2020.

Willy mengatakan, dalam pleno Baleg sebelumnya memang ada dua fraksi yang tak sepakat terhadap RUU Perlindungan PRT. Namun menurut dia, Bamus hari ini semestinya memberikan ruang untuk voting. Ia mengaku yakin RUU Perlindungan PRT ini bisa lolos ke paripurna jika melalui pemungutan suara.

Politikus NasDem ini juga mengatakan, di tengah berbagai anggapan negatif dari publik terkait pembahasan RUU, mestinya Dewan mendengarkan aspirasi untuk segera membahas RUU Perlindungan PRT ini.

"Undang-undang yang populis seperti ini harusnya digolkan lah, apalagi ini masih tahapan panjang. Aspirasi seperti ini jangan ditahan," kata Willy.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin belum merespons pertanyaan Tempo terkait hal ini.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

10 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

15 jam lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

15 jam lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

1 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.


DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

2 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.


DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

3 hari lalu

Presiden AS Joe Biden saat kunjungannya di Chavis Community Center di Raleigh, North Carolina, AS, 26 Maret 2024. REUTERS/Elizabeth Frant
DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

DPR Amerika Serikat pada Sabtu, 20 April 2024, mendukung lolosnya paket bantuan keamanan untuk Ukraina, Israel dan Taiwan total senilai USD95 miliar


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

6 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset sudah diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2008 di era pemerintahan SBY.


Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

6 hari lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. Foto: Kresno/vel
Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan ini merupakan masalah struktural yang harus diatasi pusat maupun daerah.