Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tekan Kasus Covid-19, Kota Surabaya Revisi Aturan Jam Malam

Reporter

image-gnews
Seorang warga yang dinyatakan sembuh dari COVID-19 membawa spanduk bertuliskan ucapan terima kasih kepada tenaga medis saat dipulangkan dari tempat karantina di Asrama Haji Surabaya, Jumat 5 Juni 2020. (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)
Seorang warga yang dinyatakan sembuh dari COVID-19 membawa spanduk bertuliskan ucapan terima kasih kepada tenaga medis saat dipulangkan dari tempat karantina di Asrama Haji Surabaya, Jumat 5 Juni 2020. (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kota Surabaya terus berupaya mengendalikan kasus Covid-19 yang beberapa hari terakhir memberikan kontribusi Jawa Timur tertinggi di Indonesia. Salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perwali 28/2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru mempertegas aturan jam malam di Ibu Kota Provinsi Jawa Timur.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto di Surabaya, Rabu, mengatakan bahwa perwali perubahan ini sangat penting karena keselamatan dan kesehatan warga adalah hukum tertinggi. "Jangan sampai yang sudah turun ini bisa naik lagi. Kita ingin betul-betul turun dan mudah-mudahan bisa tuntas," katanya.

Menurut dia, ada beberapa poin yang diubah dan ditambahkan dalam Perwali 33/2020 ini, salah satunya pedoman tatanan normal baru di tempat kerja untuk karyawan atau pekerja, termasuk pula soal jam malam yang saat ini sudah berlaku.

Adapun beberapa poin yang diubah dan ditambahkan itu adalah Pasal 12 Ayat (2) Huruf f, ada ketentuan wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil nonreaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/puskesmas.

"Hal ini dikhususkan bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan," ujar Irvan.

Perubahan juga ada pada Pasal 15 Ayat (3) Huruf k tentang pedoman tatanan normal baru pada kegiatan di restoran/rumah makan/kafe/warung/usaha sejenis untuk karyawan.

"Wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil nonreaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan," katanya.

Ketentuan serupa juga diwajibkan bagi karyawan toko swalayan, toko dan pusat perbelanjaan, bagi pemilik gerai atau stan, serta karyawan hotel dan apartemen.

Perubahan aturan, lanjut Irvan, juga pada Pasal 20 Ayat (1) tentang tempat kegiatan hiburan dan rekreasi yang diperbolehkan buka meliputi destinasi pariwisata, arena permainan, alon/barber shop, dan gelanggang olah raga.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Selain kegiatan di tempat kegiatan hiburan dan rekreasi, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dilarang beroperasi," katanya.

Pedoman tatanan baru pada kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi juga diubah lebih ketat.

Setiap orang yang melaksanakan perjalanan masuk ke daerah harus mematuhi beberapa syarat, yaitu menunjukkan identitas diri, menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil nonreaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan.

Selain itu, kata dia, wajib pula menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test atau swab atau surat keterangan bebas gejala dikecualikan untuk orang yang ber-KTP yang melakukan perjalanan komuter dan/atau perjalanan di dalam wilayah/kawasan anglomerasi.

"Pedoman tatanan baru pada kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi untuk check point melakukan pengawasan dan pemantauan pada terminal bus," kata Irvan.

Pada Perwali 33/2020 ini ada penambahan satu pasal, yakni Pasal 25 A tentang pembatasan aktivitas di luar rumah dilaksanakan mulai pukul 22.00 WIB.

Pembatasan aktivitas di luar rumah dikecualikan untuk kegiatan: a. Pemenuhan keperluan kesehatan antara lain RS, apotek, dan fasilitas pelayanan kesehatan; b. Pasar; c. Stasiun, terminal, dan pelabuhan; d. SPBU; e. Jasa pengiriman barang; dan f. Minimarket yang terintegrasi dengan bangunan sebagai fasilitas pelayanan masyarakat di Surabaya.

"Di samping itu, ada pula penambahan pada Pasal 34, perubahan pelanggaran yang dikenai sanksi administratif dan push up, joget, memberi makan ODGJ di liponsos sebagai bagian dari paksaan pemerintah," katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Risma Memberikan Kuliah Umum di Universitat Hamburg Jerman

14 jam lalu

Risma Memberikan Kuliah Umum di Universitat Hamburg Jerman

Menteri Sosial, Tri Rismaharini, mendapat sambutan hangat saat memberikan kuliah umum di Asien-Afrika Institut, Universitt Hamburg, Jerman.


Kepala BNPB Pantau Lewat Udara Potensi Bencana Jawa Timur di Masa Libur Lebaran 2024

5 hari lalu

Helikopter Super Puma BNPB melakukan manuver memadamkan sisa api di kawasan Gunung Arjuno, Pasuruan, Jawa Timur, Jumat 8 September 2023. BNPB menambah satu unit helikopter (total dua) tersebut sebagai upaya pemerintah untuk memadamkan sisa api yang membakar seluas 4.796 hektar per Rabu (8/9) hutan dan lahan (karhutla) Gunung Arjuno agar lebih efektif. ANTARA FOTO/Muhammad Mada
Kepala BNPB Pantau Lewat Udara Potensi Bencana Jawa Timur di Masa Libur Lebaran 2024

BNPB melihat secara langsung potensi terjadi bencana di beberapa wilayah yang ada di Jawa Timur.


Banjir di Kabupaten dan Kota Pasuruan, Dua Orang Meninggal

8 hari lalu

Warga melintasi banjir di Desa Kedawung, Grati, Pasuruan, Jawa Timur, Sabtu 11 Februari 2023. Hujan deras dengan intensitas tinggi tersebut mengakibatkan belasan desa di tiga kecamatan wilayah timur Kabupaten Pasuruan terendam banjir dengan ketinggian hingga satu meter. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Banjir di Kabupaten dan Kota Pasuruan, Dua Orang Meninggal

Banjir yang melanda Kabupaten dan Kota Pasuruan sejak Senin, 8 April 2024 menyebabkan dua korban jiwa.


159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

9 hari lalu

Menkumham Yasonna H. Laoly  terdiam saat diwawancara wartawan kepresidenan usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 13 Maret 20024. Rapat terbatas membahas terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. TEMPO/Subekti.
159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.


Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

11 hari lalu

Musisi Ahmad Dhani menghibur penonton saat tampil pada BNI Loud Fest di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu 23 Juli 2023. Dalam BNI Loud Fest Vol.2 2023 tersebut group musik Dewa 19 feat Ari Lasso membawakan sejumlah lagu di antaranya Roman Picisan, Pupus dan Kangen. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

Meski Eri Cahyadi telah menyatakan bakal maju lagi, namun bakal seru jika Gerindra mendorong Ahmad Dhani untuk berkompetisi di Kota Pahlawan.


Potensi Kecelakaan di Jawa Timur Tinggi, Kapolri Minta Pemudik Perhatikan Keselamatan

13 hari lalu

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Penglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan keterangan kepada wartawan usai acara buka puasa bersama TNI-Polri di Jakarta, Selasa, 2 April 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty
Potensi Kecelakaan di Jawa Timur Tinggi, Kapolri Minta Pemudik Perhatikan Keselamatan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Jawa Timur menjadi tujuan utama pemudik dan rentan terjadi kecelakaan.


Ragam Kuliner Nikmat Asli Kota Malang

16 hari lalu

Nasi pecel. Cookpad
Ragam Kuliner Nikmat Asli Kota Malang

Apa saja makanan khas Kota Malang yang patut untuk dicoba?


Menjelang Lebaran, Pertamina Tambah Stok BBM di Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara

16 hari lalu

Ilustrasi SPBU Pertamina. TEMPO/Subekti
Menjelang Lebaran, Pertamina Tambah Stok BBM di Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara

Pertamina menambah stok BBM di Jawa Timur, Bali, hingga Nusa Tenggara untuk antisipasi lonjakan kebutuhan BBM menjelang Lebaran.


Pj Gubernur Adhy Lepas Bantuan Logistik untuk Korban Gempa Bawean

17 hari lalu

Pj Gubernur Adhy Lepas Bantuan Logistik untuk Korban Gempa Bawean

Bantuan diangkut menggunakan Kapal Basarnas KN SAR Permadi.


Kilas balik Pendirian Kota Malang yang dibentuk Pemerintah Hindia Belanda

17 hari lalu

Wahana bianglala di Alun-alun Batu Kota Malang pada malam hari, Senin, 15 Juli 2019. TEMPO/Abdi Purmono
Kilas balik Pendirian Kota Malang yang dibentuk Pemerintah Hindia Belanda

Seperti kebanyakan kota di Indonesia, Kota Malang mengalami pertumbuhan dan perkembangan setelah kedatangan pemerintah kolonial Belanda.