TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum atau Komisi III DPR Herman Herry tak menampik tindakan Brigadir Jenderal atau Brigjen Prasetyo Utomo ibarat melindungi Joko Tjandra yang tengah menjadi buronan. Ia mengatakan ada konsekuensi hukum dari tindakan Prasetyo menerbitkan surat jalan untuk Joko Tjandra yang sebelumnya memiliki nama Djoko Tjandra.
"Ya tentunya begitu (ibarat melindungi buronan) dan akan ada konsekuensi pidananya kalau terbukti," kata Herman melalui pesan singkat, Rabu, 15 Juli 2020.
Herman mengapresiasi langkah Kepala Polri Jenderal Idham Azis mencopot Prasetyo dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri. Prasetyo kini dimutasi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Masyarakat dalam rangka pemeriksaan.
Herman mengatakan langkah awal ini sudah cukup tegas. Namun ia meminta ada langkah-langkah lanjutan agar peristiwa serupa tak terulang.
Lewat penyelidikan internal, kata dia, Polri harus terbuka kepada publik terkait fakta-fakta pemeriksaan serta tindak lanjutnya. Ia juga mewanti-wanti agar kejadian ini menjadi momentum untuk membenahi internal Kepolisian.
"Kapolri harus gunakan contoh kasus ini untuk dijadikan momen reformasi internal di tubuh Polri," kata Herman.
Prasetyo hari ini diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengakui Prasetyo telah menerbitkan surat jalan untuk Joko Tjandra.
Menurut Argo, penerbitan surat jalan itu atas inisiatif Brigjen Prasetyo Utomo dan tanpa sepengetahuan pimpinan. "Kepala Biro inisiatif sendiri dan tidak seizin pimpinan, jadi membuat sendiri," kata Argo di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Juli 2020.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | ANDITA RAHMA