TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Idham Azis resmi mencopot jabatan Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Badan Reserse Kriminal. Ia terbukti melanggar terkait penerbitan surat jalan Joko Tjandra.
"Ya saya perintahkan yang bersangkutan untuk dicopot dan dilakukan pemeriksaan oleh Propam (Profesi dan Pengamanan)," ujar Idham saat dihubungi pada Rabu, 15 Juli 2020.
Prasetyo kini dimutasi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Masyarakat dalam rangka pemeriksaan. Pencopotan jabatan terhadapnya dilakukan usai Divisi Propam memeriksa sejak pagi ini, 15 Juli 2020.
Dari pemeriksaan, ditemukan bahwa penerbitan surat jalan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan. "Kepala Biro inisiatif sendiri dan tidak seizin pimpinan, jadi membuat sendiri," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 15 Juli 2020.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) menyebut surat jalan untuk Joko pada Juni 2020 diterbitkan oleh Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Joko diduga pergi dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada 18 Juni dan kembali pada 22 Juni.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane, menjelaskan dari data yang ia peroleh, surat jalan itu terbit dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020. Neta menyebut surat itu diteken pejabat di Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim.
"Yang menjadi pertanyaan IPW apakah mungkin sekelas jenderal bintang satu (Brigadir Jenderal) berani mengeluarkan surat jalan untuk seorang buronan kakap sekelas Joko Tjandra," ujar Neta melalui keterangan tertulis pada Rabu, 15 Juli 2020.