TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan segera meneken Instruksi Presiden terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Hal ini diungkapkan Jokowi saat menemui para kepala daerah di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu 15 Juli 2020.
"Nanti diperkuat oleh Inpres yang mudah-mudahan minggu ini keluar," kata Ridwan saat ditemui di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu 15 Juli 2020.
Ridwan mengatakan bahwa Jokowi mengapresiasi langkah pemerintah Jawa Barat yang telah lebih dulu berinsiatif menerapkan sanksi bagi para pelanggar. Jokowi secara nasional akan ikut menerapkan aturan itu, dengan Inpres sebagai dasar hukum.
"Tadi ditanya Jawa Barat berapa (besaran sanksinya), saya bilang sekitar Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu," kata Ridwan Kamil.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memang telah menyatakan akan mengeluarkan regulasi tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Hal ini diungkapkan Jokowi dalam rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin, 13 Juli 2020.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan saat ini payung hukum yang mengatur sanksi ini akan dibahas oleh kementerian/lembaga terkait. Langkah ini diambil, menurut dia, karena Jokowi melihat sosialisasi penerapan protokol kesehatan nyatanya masih belum cukup untuk membuat masyarakat Indonesia patuh untuk mengurangi kasus Covid-19.
"Ini mohon masyarakat memahami bahwa apa yang disampaikan presiden menandakan bahwa betapa sangat tingginya resiko yang masih dihadapi indonesia terhadap Covid-19," kata Muhadjir.